Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi 17 detik di Facebook menampilkan Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, sedang membacakan putusan terhadap Roy Suryo.
Dalam unggahan tersebut, narasi yang disertakan menyebut Roy Suryo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bikin onar mulu kerjanya dipenjara karena kasus editan meme sekarang dikasus ijazah Jokowi 12 tahun menantimu Roy cs”
Namun, benarkah video hakim menyatakan Roy Suryo bersalah dan dihukum 12 tahun penjara?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(GFD-2025-30418) Cek fakta, video Roy Suryo dihukum 12 tahun penjara kasus tuduhan ijazah palsu
Sumber:Tanggal publish: 01/12/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, video itu serupa dengan tayangan KompasTV berjudul “Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur” yang diunggah pada 28 Desember 2022.
Dalam video aslinya, Roy Suryo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara terkait kasus meme stupa Borobudur, bukan kasus ijazah Jokowi.
Sementara itu, terkait kasus tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Polda Metro Jaya baru mengagendakan gelar perkara khusus.
Setelah gelar perkara, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi serta ahli yang diajukan para tersangka, sebelum memeriksa lima tersangka lainnya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dilansir dari ANTARA.
Klaim: Video Roy Suryo dihukum 12 tahun penjara kasus tuduhan ijazah palsu
Rating: Disinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Dalam video aslinya, Roy Suryo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara terkait kasus meme stupa Borobudur, bukan kasus ijazah Jokowi.
Sementara itu, terkait kasus tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Polda Metro Jaya baru mengagendakan gelar perkara khusus.
Setelah gelar perkara, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi serta ahli yang diajukan para tersangka, sebelum memeriksa lima tersangka lainnya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dilansir dari ANTARA.
Klaim: Video Roy Suryo dihukum 12 tahun penjara kasus tuduhan ijazah palsu
Rating: Disinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
