Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan gambar Presiden Prabowo bersama mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dalam gambar tersebut, Presiden Prabowo tampak menunjuk ke arah Sri Mulyani.
Unggahan itu juga memuat klaim bahwa Prabowo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kekayaan Sri Mulyani yang disebut mencapai Rp92,8 miliar.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PRABOWO MINTA KEJAGUNG USUT TOTAL KEKAYAAN SRI MULYANI YANG MENCAPAI Rp 92,8 MILIAR”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Prabowo minta Kejagung usut kekayaan Sri Mulyani?
(GFD-2025-30417) Hoaks! Prabowo minta Kejagung usut kekayaan Sri Mulyani
Sumber:Tanggal publish: 01/12/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan Presiden Prabowo yang meminta Kejagung menyelidiki harta Sri Mulyani.
Dilansir dari ANTARA, jumlah kekayaan Sri Mulyani yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 15 Maret 2024 untuk periode 2023 adalah Rp79,8 miliar.
Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo meminta Kejagung mengusut kekayaan Sri Mulyani tidak berdasar.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Prabowo minta Kejagung usut kekayaan Sri Mulyani
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Dilansir dari ANTARA, jumlah kekayaan Sri Mulyani yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 15 Maret 2024 untuk periode 2023 adalah Rp79,8 miliar.
Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo meminta Kejagung mengusut kekayaan Sri Mulyani tidak berdasar.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Prabowo minta Kejagung usut kekayaan Sri Mulyani
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
