(GFD-2025-30350) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Bantuan Alat Pertanian dari Kementan

Sumber:
Tanggal publish: 28/11/2025

Berita


Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan). Postingan tersebut beredar di salah satu akun Facebook pada 23 November 2025.
Berikut isi unggahannya:
"KABAR GEMBIRA!!!!
Pemerintah Pertanian membuka Bantuan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Jenis Bantuan
•Traktor Roda 4
•Traktor Roda 2
•Traktor Panen
•Traktor Tanam
•Pompa Air
•DLL
Bantuan pemerintah berupa alat pertanian diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan mengurangi biaya produksi petani
Pendaftaran Dilaksanakan Secara Online Melalui Link Dibawa👇"
Unggahan disertai menu pendaftaran, jika diklik akan muncul link berikut:
"https://daftrskrgjuga.jattusi.com/?fbclid=IwY2xjawOWArhleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZAwyNTYyODEwNDA1NTgAAR7hQAnPfxlg4cbf9tlBGL3pmj8eD64bJWSQWwkQJ_EFHDU8TRkkk5KbhffJYQ_aem_yozcsJUiEVn9yoI0oFpgIQ"
Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital yang meminta data pribadi, seperti nama dan nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dari Kementan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dari Kementan. 
Sebelumnya, Cek Fakta Liputan6.com telah menelusuri klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dari Kementerian Pertanian berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Bantuan Traktor dari Kementan". Artikel tersebut tayang pada 6 Oktober 2025.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran yang dilansir dari Antara, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bantuan alat dan mesin pada 2025 untuk meningkatkan produksi pertanian.
Berikut cara mendapatkan bantuan tersebut:
1. Petani/kelompok tani membuat proposal pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian.
2. Serahkan proposal kepada dinas pertanian kabupaten/kota dengan datang langsung ke kantor.
3. Petugas mengecek kelengkapan proposal dan dokumen pendukung, seperti identitas anggota kelompok tani.
4. Jika proposal/dokumen belum lengkap, maka proposal dikembalikan untuk dilengkapi. Jika lengkap, proposal diteruskan ke Kementan.
5. Kelompok tani yang dapatkan bantuan akan melakukan serah terima dan menandatangani dokumen pertanggung jawaban.
Keterangan:
Informasi terkait periode pendaftaran bantuan dapat ditanyakan ke dinas pertanian setempat.
 

Kesimpulan


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian dari Kementan, tidak benar.

Rujukan