Berita
Beredar video [arsip] dari akun Tiktok “informasi.sim.onl09” pada Minggu (16/11/2025) dengan narasi:
“pembuatan SIM dan perpanjangan SIM secara gratis dan online cukup di rumah periode bulan November Hingga Desember 2025”
Hingga Kamis (27/11/2025) video itu sudah dilihat sebanyak 1.3 juta, disukai 7.827 ribu kali, menuai 493 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 7.925 kali oleh pengguna Tiktok lainnya.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Pembuatan SIM dan Perpanjang SIM Gratis Periode November-Desember 2025” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Penelusuran teratas mengarah ke artikel antaranews.com "Hoaks!" Pembuatan SIM gratis 2025" yang tayang Sabtu, (26/4/2025). Dalam artikel tersebut menjelaskan Korlantas Polri menegaskan bahwa dalam pembuatan SIM memiliki ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
TurnBackHoax kemudian menggunakan kata kunci "Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjang SIM" ke mesin pencarian Google. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bervariasi tergantung golongannya dan tidak termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi. Biaya pembuatan SIM (PNBP) adalah Rp120.000 untuk SIM A/B, Rp100.000 untuk SIM C, dan Rp50.000 untuk SIM D. Sementara itu, biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A/B, Rp75.000 untuk SIM C, dan Rp30.000 untuk SIM D.
Unggahan berisi narasi “pembuatan SIM dan perpanjang SIM gratis periode November-Desember 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).
(Ditulis oleh Yudho Ardi)