(GFD-2025-30320) Cek Fakta: Hoaks Artikel Denny Indrayana Sebut Mantan Presiden Jokowi Terlibat Pembakaran Rumah Hakim di Medan

Sumber:
Tanggal publish: 27/11/2025

Berita


Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Denny Indrayana menyebut mantan Presiden Jokowi terlibat dalam pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri di Medan. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 27 November 2025.
Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Democrazy News dengan judul:
"Deny Indrayana: Jokowi Terlibat Pembakaran Rumah Hakim khamozaro Waruwu DI Medan"
Akun itu menambahkan narasi:
"Pantesan dia pergi ke Singapura"
Lalu benarkah postingan artikel Denny Indrayana menyebut mantan Presiden Jokowi terlibat dalam pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri di Medan?

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan di situs Democrazy.id. Kesamaan terdapat pada foto yang dipakai dan juga waktu artikel diunggah yakni 20 November 2025 pukul 12:59 WIB.
Namun dalam artikel asli berjudul "UPDATE! Pembakar Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Ditangkap, Ini Sosoknya"
Dalam artikel asli sama sekali tidak ada pernyataan dari Denny Indrayana yang menyebut Jokowi terlibat dalam pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.
Artikel asli membahas penangkapan pelaku pembakaran rumah hakim PN Khamozaro Waruwu oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Medan. Kabarnya pelaku berjumlah tiga orang yang merupakan sopir Khamozaro dan dua rekannya.

Kesimpulan


Postingan artikel Denny Indrayana menyebut mantan Presiden Jokowi terlibat dalam pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri di Medan adalah hoaks.

Rujukan