(GFD-2019-3024) [SALAH] PEMBERHENTIAN SEMENTARA TUNJANGAN KINERJA ANGGOTA TNI

Sumber: Media Sosial
Tanggal publish: 26/08/2019

Berita

Yth. Kapuskeu TNI
Dari : Kemenkeu R.I
Perihal : *Pemberhentian Sementara Tunkin Anggota TNI*

Assalamualaikum Wr. WB
Selamat Siang
Sehubungan dengan Penyesuaian DIPA :No. 107.KRI.I.000143.2019 dengan ini menyampaikan Kepada Kapuskeu TNI bahwa Untuk Tunkin Anggota TNI Sementara diberhentikan Tmt. Bulan Agustus 2019 dikarenakan dana APBN yang dialokasikan untuk pembayaran Tunkin Anggota TNI 2019 dialokasikan Untuk dana Kontijensi 2019 untuk itu kami sampaikan kepada Kapuskeu TNI diharap maklum dan menyampaikan kepada Bensat jajaran TNI..Dumm Ttk Hbs
Jakarta, 17 Agustus 2019

Hasil Cek Fakta

Beredarnya sebuah tangkapan layar dengan narasi bahwa akan dilakukan pemberhentian sementara pada Tunjangan Kinerja anggota TNI, langsung membuat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia angkat bicara. Melalui media sosial Facebook resmi milik Kemenhan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI, Totok Sugiharto menyatakan bahwa informasi yang mengklaim berasal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut adalah tidak benar.
Dalam keterangannya, Brigjen Totok menyatakan bahwa informasi mengenai pemberhentian sementara Tunjangan Kinerja Anggota TNI adalah berita bohong atau hoaks. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menerima informasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid, serta diminta tidak turut menyebarkan tangkapan layar tersebut.

Rujukan