(GFD-2019-3021) [SALAH] Batu2 an karya seni Gabion ternyata dari terumbu karang yg dilindungi UU

Sumber: instagram.com
Tanggal publish: 26/08/2019

Berita

Instalasi gabion yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat belakangan menjadi perdebatan. Pasalnya batu gabion disebut diduga menggunakan batu atau terumbu karang yang diambil dari laut dan dilarang oleh undang-undang.

Salah satu sumber pernyataan tersebut adalah dari pemerhati isu lingkungan Riyanni Djangkaru yang menuliskan klaim tersebut di akun instagramnya.

“Tumpukan karang- karang keras yang sudah mati. Ada karang otak dan berbagai jenis batuan karang lain yang amat mudah dikenali . Kami menjadi bingung, memandang satu sama lain dalam kebisuan, bukannya terumbu karang dilindungi penuh? Bukankah sudah ada berbagai peraturan yg mengatur konservasi terumbu karang?” tulis Riyanni Djangkaru di akun @r_djangkaru.

Hasil Cek Fakta

Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsita membantah bahwa bahan gabion berasal dari batu karang dan dilarang oleh undang-undang. Dosen geologi FMIPA Universitas Indonesia (UI) Asri Oktavioni menerangkan, batu gamping merupakan terumbu karang yang jutan tahun lalu ada di laut tetapi kemudian mati dan mengalami proses geologi yang disebut mineralisasi dan kristalisasi kemudian menjadi batu. Posisinya pun sekarang bukan di pantai, tapi di gunung.

Rujukan