(GFD-2025-30136) [SALAH] Bank Indonesia Resmi Keluarkan Uang Redenominasi

Sumber: tiktok.com
Tanggal publish: 18/11/2025

Berita

Akun TikTok “Larisberkah_shop2” pada Minggu (16/11/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:

“Viral uang baru Indonesia resmi dikeluarkan hari ini. Wow! Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang baru atau Rupiah kertas.
Nominal uang kertas ini dari nominal paling kecil yaitu Rp1000 hingga Rp100.000
Namun ada yang berbeda dan baru dari tampilan  Rupiah kertas ini yaitu tidak adanya tiga angka nol paling belakang .…”

Hingga Selasa (18/11/2025), unggahan telah disukai sekitar 641 ribu akun, dibagikan ulang lebih dari 191.000 kali, serta menuai 12.300-an komentar.

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri video dengan memanfaatkan Google Lens. Dari penelusuran tersebut ditemukan bahwa mata uang yang ada pada video adalah Euro dengan ciri-ciri adanya logo European Central Bank (ECB).

Adapun pada detik 10:00, terdapat cuplikan gambar uang rupiah kertas. Namun, saat ditelusuri menggunakan Google Lens, hasil teratas merujuk ke artikel kompas.com[HOAKS] Bank Indonesia Keluarkan Uang Baru Hasil Redenominasi”.

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “pemerintah sahkan rupiah redenominasi” di mesin pencarian Google. Hasil teratas merujuk ke pemberitaan RRI.co.idBanggar DPR: Redenominasi Rupiah Belum Mendesak Diberlakukan”.

Berita yang tayang (11/11/2025) itu membahas pernyataan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah yang menilai kebijakan redenominasi rupiah belum mendesak untuk diterapkan dalam waktu dekat. Kesiapan teknis pemerintah dan literasi keuangan masyarakat masih menjadi tantangan utama sebelum kebijakan itu dilaksanakan.

Sebagai informasi, dikutip dari artikel tempo.coWacana Redenominasi Rupiah” yang tayang Jumat (14/11/2025), rencana redenominasi rupiah saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025-2029 dan ditargetkan rampung tahun 2027.

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim “Bank Indonesia resmi keluarkan uang kertas redenominasi” merupakan konten palsu (fabricated content).

Rujukan