tirto.id - Setelah tilang elektronik (ETLE) secara nasional mulai diluncurkan pada Maret 2021, kini muncul narasi bahwa ada aturan tilang baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Aturan “baru” ini menyangkut tilang manual dan denda yang dikenakan kepada pelanggar.
ADVERTISEMENT
Akun Facebook dengan nama "Viral Nusantara" (arsip) mengatakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR RI untuk aturan tilang baru itu. Kapolri disebut ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dengan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
"Mahfud MD: 'Ini nda betul, sodara. Jangan persulit rakyat. Masyarakat kita sudah sulit dalam ekonomi, jadi nda usah bebani mereka lagi. Ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya,' ujar Mahfud MD," begitu bunyi teks tertulis dalam unggahan.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual. foto/Hotline periksa fakta tirto
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Seraya membubuhkan foto Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud, dan Kapolri Listyo, akun pengunggah juga meminta pendapat para warganet. Di kolom komentar, pengguna Facebook ramai-ramai memuji Mahfud MD dan mencela polisi.
Unggahan yang beredar Rabu (11/11/2025) ini sudah memperoleh 297 impresi dan 345 komentar per Senin (17/11/2025). Unggahan ini juga telah dibagikan sebanyak 26 kali.
Selain di Facebook, narasi senada juga dijumpai di TikTok, seperti ini dan ini.
ADVERTISEMENT
Lantas, benarkah klaim yang berseliweran ini?
(GFD-2025-30113) Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual pada 2026?
Sumber:Tanggal publish: 18/11/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Riset Tirto memulai penelusuran dengan mengetik kata kunci “aturan tilang baru 2026” di mesin perambah Google. Alih-alih menemukan berita kredibel yang mengonfirmasi klaim ini, kami justru menemukan narasi tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Divisi Humas Polri.
Permintaan soal tilang manual memang sempat mengemuka dari warganet, di tengah kondisi lalu lintas yang dianggap semakin semrawut belakangan. Beberapa warga menilai, sejak diberlakukannya sistem ETLE, pengendara menjadi lebih berani melanggar aturan karena merasa pengawasan di lapangan menurun.
Dilaporkan Kompas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa tilang manual atau tilang langsung di tempat masih tetap diberlakukan secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya.
“Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem e-TLE,” ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan bahwa tilang manual bisa digelar secara situasional dan selektif prioritas. Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung.
Pada 2026, polisi bahkan berencana memperbanyak kamera ETLE. Menukil CNN Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya berencana memasang 5.000 kamera ETLE di seluruh Indonesia sebagao salah satu upaya transformasi digitalisasi di bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja.
Sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 280 UU itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Permintaan soal tilang manual memang sempat mengemuka dari warganet, di tengah kondisi lalu lintas yang dianggap semakin semrawut belakangan. Beberapa warga menilai, sejak diberlakukannya sistem ETLE, pengendara menjadi lebih berani melanggar aturan karena merasa pengawasan di lapangan menurun.
Dilaporkan Kompas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa tilang manual atau tilang langsung di tempat masih tetap diberlakukan secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya.
“Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem e-TLE,” ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan bahwa tilang manual bisa digelar secara situasional dan selektif prioritas. Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung.
Pada 2026, polisi bahkan berencana memperbanyak kamera ETLE. Menukil CNN Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya berencana memasang 5.000 kamera ETLE di seluruh Indonesia sebagao salah satu upaya transformasi digitalisasi di bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja.
Sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 280 UU itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi soal aturan baru tilang 2026 dengan kenaikan denda sebanyak 150 persen telah dinyatakan tidak benar oleh Komdigi dan Divisi Humas Polri, sehingga bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung, tapi bukan berarti tilang manual tidak berlaku. Pada 2026, polisi dilaporkan berencana memperbanyak kamera ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja. Pun, sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOP
Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung, tapi bukan berarti tilang manual tidak berlaku. Pada 2026, polisi dilaporkan berencana memperbanyak kamera ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja. Pun, sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOP
Rujukan
- https://web.facebook.com/photo.php?fbid=1230386402246815&set=a.105227121429421&_rdc=1&_rdr
- https://archive.ph/BxSqc
- https://www.tiktok.com/@son.haji786/video/7571014665250147602?q=tilang%202026&t=1763346573403
- https://www.tiktok.com/@hidupsantuy23/video/7571720317911977224?q=tilang%202026&t=1763346573403
- https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-aturan-tilang-2026-diberlakukan-denda-manual-150
- https://www.instagram.com/p/DREUz5vCQdj/
- https://otomotif.kompas.com/read/2025/11/10/171200515/ramai-permintaan-tilang-manual-kembali-diberlakukan-ini-penjelasan-polisi
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251022202829-12-1287490/perbanyak-etle-polisi-target-tilang-manual-di-2026-cuma-5-persen?utm_source=twitter&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009

