(GFD-2025-30096) Cek Fakta: Hoaks Artikel Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Terima Uang Fee Rp 280 Miliar dari Adiknya di Solo
Sumber:Tanggal publish: 17/11/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Bupati Ponorogo mengklaim mantan presiden Jokowi menerima fee Rp 280 miliar dari adiknya di Solo. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada ya 13 November 2025.
Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Gelora berjudul:
"Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee 280 Milyar Dari Adiknya Serah Terima Uang Di Rumah Jokowi Solo"
Akun itu menambahkan narasi:
"KPK kurang bukti apalagi❓
1) Menteri Agama, Yaqut : punya bukti setor uang ke Jokowi di kasus penjualan kuota haji.
2) Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim : punya bukti setor uang ke Jokowi di kasus pengadaan laptop.
3) Wamen Ketenagakerjaan, Noel : punya bukti setor uang ke Jokowi.
4) Gubernur Riau, Abdul Wahid : punya bukti setor uang ke Jokowi.
5) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko : punya bukti setor uang ke Jokowi."
Lalu benarkah postingan artikel Bupati Ponorogo mengklaim mantan presiden Jokowi menerima fee Rp 280 miliar dari adiknya di Solo?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah oleh situs Gelora.co dengan foto dan waktu unggahan yang sama dengan postingan.
Namun dalam artikel asli berjudul:
"Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Adik dan Iparnya Ambil Uang Korupsi"
Dalam artikel asli sama sekali tidak membahas mantan presiden Jokowi yang terima uang fee dari Bupati Ponorogo sebesar Rp 280 miliar.
Artikel asli membahas cara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang melibatkan adiknya dalam menerima uang hasil korupsi.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Postingan artikel Bupati Ponorogo mengklaim mantan presiden Jokowi menerima fee Rp 280 miliar dari adiknya di Solo adalah hoaks.