VIDEO dengan narasi bahwa pemerintah mengesahkan hukuman mati bagi koruptor, beredar di TikTok [arsip] pada 16 September 2025.
Video itu berisi kolase yang memperlihatkan sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. Pemberlakuan hukuman mati untuk koruptor itu diklaim menyebabkan banyak pejabat mengundurkan diri.
Namun, benarkah pemerintah secara resmi mengesahkan hukuman mati bagi koruptor seperti isi video tersebut?
(GFD-2025-30062) Keliru: Video Pengesahan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Sumber:Tanggal publish: 14/11/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo menelusuri video itu dengan pencarian gambar terbalik dan pendeteksi akal imitasi AI. Hasil verifikasi menunjukkan hukuman mati memang tercantum sebagai pemberatan dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tetapi video tersebut tidak berkaitan dengan pengesahan hukuman mati bagi koruptor.
Video tiga tahanan berompi oranye yang muncul pada detik kedelapan itu adalah para tersangka dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012–2014, seperti diberitakan Antara. KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, 9 September 2025.
Tiga orang dalam video itu ialah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik GW, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi FAG, dan Alvin Pradipta Adiyota APA dari pihak swasta. Satu tersangka lain, Chrisna Damayanto CD, menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan KPK dan belum bergulir ke persidangan. Belum ada putusan hakim soal hukuman bagi para tersangka korupsi.
Pada detik ke-23, video menampilkan penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh KPK. Ia diduga memeras dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Tayangan itu sama dengan rekaman Tempo pada 22 Agustus 2025..
Kasus ini masih dalam penyidikan KPK. Pada 10 November 2025, KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Direktur PT Barito Sarana Karya Rony Sugiarto dan General Manager PT Waterland Indonesia Sitti Fatim
Tempo menemukan sejumlah anomali dalam video pria berseragam kejaksaan itu. Jumlah bintang di seragamnya berbeda antara sisi kanan dan kiri. Dalam aturan kepangkatan, bintang pada seragam jaksa harus sama di kedua sisi.
Gerakan jarinya juga janggal. Bentuknya lancip, menyatu, dan memanjang. Analisis dengan alat deteksi akal imitasi Hive Moderation menunjukkan kemungkinan 99,5 persen video tersebut dibuat dengan akal imitasi.
Demikian juga dengan alat deteksi Zhuque AI Detection Assistant, juga menunjukkan kemungkinan 99,99% persen video melibatkan AI.
Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi
Hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturannya menyebut pidana mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan “keadaan tertentu” merujuk pada situasi ketika negara berada dalam kondisi bahaya seperti bencana alam nasional, pengulangan korupsi, atau krisis ekonomi dan moneter.
Meski hukuman mati berlaku sebagai norma di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai langkah keras itu tidak efektif memberantas korupsi.
Tiongkok yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor tidak menunjukkan lonjakan Indeks Persepsi Korupsi. Dari 2015 sampai 2018, nilainya bertahan di kisaran 37 hingga 41, tidak jauh dari Indonesia. Tanpa hukuman mati, negara di kawasan Australia dan Eropa justru berhasil keluar dari persoalan korupsi.
Menurut ICJR, pemberantasan korupsi lebih efektif jika pemerintah memaksimalkan pencegahan lewat perbaikan sistem dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
Video tiga tahanan berompi oranye yang muncul pada detik kedelapan itu adalah para tersangka dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012–2014, seperti diberitakan Antara. KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, 9 September 2025.
Tiga orang dalam video itu ialah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik GW, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi FAG, dan Alvin Pradipta Adiyota APA dari pihak swasta. Satu tersangka lain, Chrisna Damayanto CD, menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan KPK dan belum bergulir ke persidangan. Belum ada putusan hakim soal hukuman bagi para tersangka korupsi.
Pada detik ke-23, video menampilkan penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh KPK. Ia diduga memeras dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Tayangan itu sama dengan rekaman Tempo pada 22 Agustus 2025..
Kasus ini masih dalam penyidikan KPK. Pada 10 November 2025, KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Direktur PT Barito Sarana Karya Rony Sugiarto dan General Manager PT Waterland Indonesia Sitti Fatim
Tempo menemukan sejumlah anomali dalam video pria berseragam kejaksaan itu. Jumlah bintang di seragamnya berbeda antara sisi kanan dan kiri. Dalam aturan kepangkatan, bintang pada seragam jaksa harus sama di kedua sisi.
Gerakan jarinya juga janggal. Bentuknya lancip, menyatu, dan memanjang. Analisis dengan alat deteksi akal imitasi Hive Moderation menunjukkan kemungkinan 99,5 persen video tersebut dibuat dengan akal imitasi.
Demikian juga dengan alat deteksi Zhuque AI Detection Assistant, juga menunjukkan kemungkinan 99,99% persen video melibatkan AI.
Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi
Hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturannya menyebut pidana mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan “keadaan tertentu” merujuk pada situasi ketika negara berada dalam kondisi bahaya seperti bencana alam nasional, pengulangan korupsi, atau krisis ekonomi dan moneter.
Meski hukuman mati berlaku sebagai norma di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai langkah keras itu tidak efektif memberantas korupsi.
Tiongkok yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor tidak menunjukkan lonjakan Indeks Persepsi Korupsi. Dari 2015 sampai 2018, nilainya bertahan di kisaran 37 hingga 41, tidak jauh dari Indonesia. Tanpa hukuman mati, negara di kawasan Australia dan Eropa justru berhasil keluar dari persoalan korupsi.
Menurut ICJR, pemberantasan korupsi lebih efektif jika pemerintah memaksimalkan pencegahan lewat perbaikan sistem dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim bahwa pemerintah mengesahkan secara resmi hukuman mati bagi koruptor adalah keliru.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@af.channel65/video/7550645307512589589?_t=ZS-91HMVO5XlUD&_r=1
- https://s3.eu-west-1.amazonaws.com/check-api-live/capi/1381933733500850
- https://www.antaranews.com/berita/5096925/kpk-tahan-tiga-tersangka-kasus-suap-terkait-pengadaan-katalis
- https://www.youtube.com/watch?v=zRcvdHoUItc
- https://www.tempo.co/hukum/kpk-periksa-dua-saksi-kasus-pemerasan-sertifikasi-k3-di-kemnaker-2088227
- https://icjr.or.id/hukuman-mati-untuk-kasus-tipikor-hati-hati-salah-arah-kebijakan/ /cdn-cgi/l/email-protection#a8cbcdc3cec9c3dcc9e8dccdc5d8c786cbc786c1cc

