(GFD-2025-30056) [SALAH] Aturan Tilang 2026: Diberlakukan Denda Manual 150%

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 14/11/2025

Berita

Akun Facebook “Sri Haryani” pada Kamis (6/11/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:

“Aturan tilang untuk tahun 2026

kapolri "Listyo Sigit Prabowo" telah mengajukan profosal ke mahkam DPR untuk aturan tilang baru, kapolri ingin aturan tilang manual di berlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya...

Mahfud MD: ini NDA betul sodara, jangan persulit rakyat, masyarakat kita susah sulit salam ekonomi, jadi nda usah Bebani mereka lagi, ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya" ujar Mahfud MD.

Gimana komentar kalian sob?”

Hingga Jumat (14/11/2025), unggahan telah disukai sekitar 33 ribu akun, dibagikan ulang lebih dari 1.600 kali, serta menuai 13.200-an komentar.

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “aturan baru tilang 2026” di mesin pencarian Google. Namun tidak ditemukan informasi yang relevan dengan klaim.

Hasil penelusuran teratas merujuk pada berita kompas.comRamai Permintaan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi” 

Berita yang diunggah pada Minggu (10/11/2025) itu membahas mengenai permintaan warganet kepada Polantas agar sistem tilang manual kembali diaktifkan. 

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa sistem tilang manual masih diberlakukan di beberapa tempat secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang menimbulkan gangguan di jalan raya seperti knalpot brong dan balap liar. Pihaknya tidak menyebut besaran denda tilang untuk pelanggaran tersebut.

Kesimpulan

Unggahan berisi klaim aturan baru tilang 2026: diberlakukan manual dengan denda 150%” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Rujukan