Akun Facebook “Sri Haryani” pada Kamis (6/11/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:
“Aturan tilang untuk tahun 2026
kapolri "Listyo Sigit Prabowo" telah mengajukan profosal ke mahkam DPR untuk aturan tilang baru, kapolri ingin aturan tilang manual di berlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya...
Mahfud MD: ini NDA betul sodara, jangan persulit rakyat, masyarakat kita susah sulit salam ekonomi, jadi nda usah Bebani mereka lagi, ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya" ujar Mahfud MD.
Gimana komentar kalian sob?”
Hingga Jumat (14/11/2025), unggahan telah disukai sekitar 33 ribu akun, dibagikan ulang lebih dari 1.600 kali, serta menuai 13.200-an komentar.
