(GFD-2025-30021) Hoaks! Gubernur Riau minta KPK periksa Jokowi

Sumber:
Tanggal publish: 12/11/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar yang diklaim sebagai artikel berita.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Unggahan itu menarasikan bahwa Abdul Wahid mengaku telah memberikan uang suap sebesar Rp18 miliar kepada Joko Widodo dan memiliki bukti transfernya.

Berikut judul dalam tangkapan layar tersebut:

“Gubernur Riau Abdul Wahid Meminta Kepada KPK Periksa Joko Widodo Beliau Banyak Menerima Uang Suap Dari Saya 18 Milyar Saya Punya Cek Transferannya”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Unggahan tersebut juga diberi narasi:

“Setiap yg ketangkap KPK kok pada transfer ke Mulyono ya...”

Namun, benarkah artikel Gubernur Riau minta KPK periksa Jokowi?



Hasil Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel dengan judul seperti yang tertera dalam tangkapan layar tersebut.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

ANTARA menemukan bahwa foto dan waktu serupa dengan artikel berjudul “KPK Dalami Aliran Duit Pemerasan Rp2 Miliar yang Disimpan Orang Kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid”.

Dalam artikel asli, KPK menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri aliran dana hasil pemerasan tersebut, termasuk dugaan aliran dana Rp7 miliar yang dikaitkan dengan PKB. Tidak ada informasi resmi yang menyebutkan Abdul Wahid menuduh atau meminta KPK memeriksa Joko Widodo.

Dengan demikian, klaim bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid meminta KPK memeriksa Joko Widodo karena menerima suap sebesar Rp18 miliar adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Klaim: Gubernur Riau minta KPK periksa Jokowi

Rating: Hoaks

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Rujukan