“Hakim menyatakan gibran melanggar UU dan KUHP perdata.
Gibran bakal beneran makzul dah 🤣🤣”
Hingga Selasa(11/11/2025) unggahan tersebut mendapat hampir 50 tanda suka dan 20-an komentar.
“Hakim menyatakan gibran melanggar UU dan KUHP perdata.
Gibran bakal beneran makzul dah 🤣🤣”
Hingga Selasa(11/11/2025) unggahan tersebut mendapat hampir 50 tanda suka dan 20-an komentar.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memeriksa foto yang disertakan dalam unggahan menggunakan Google Lens. Diketahui, foto tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari video kanal YouTube tvonenews “Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Pertanyakan Perbedaan Data Pendidikan Gibran” yang diunggah Senin (3/11/2025).
Dari video itu diketahui bahwa agenda sidang gugatan perdata ijazah Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/11/2025) adalah pembacaan petitum dari pihak penggugat, yaitu Subhan Palal.
Penggugat menekankan dirinya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk dibuka dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian. Hakim belum memberikan keputusan apapun terkait status Gibran dalam kasus sidang gugatan perdata ijazah.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “gugatan ijazah Wapres Gibran” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan, antara lain: