(GFD-2025-29988) [SALAH] Hakim Menyatakan Gibran Melanggar UU dan KUHP Perdata

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 11/11/2025

Berita

“Hakim menyatakan gibran melanggar UU dan KUHP perdata.

Gibran bakal beneran makzul dah 🤣🤣”

Hingga Selasa(11/11/2025) unggahan tersebut mendapat hampir 50 tanda suka dan 20-an komentar.

Hasil Cek Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memeriksa foto yang disertakan dalam unggahan menggunakan Google Lens. Diketahui, foto tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari video kanal YouTube tvonenews “Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Pertanyakan Perbedaan Data Pendidikan Gibran” yang diunggah Senin (3/11/2025).

Dari video itu diketahui bahwa agenda sidang gugatan perdata ijazah Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/11/2025) adalah pembacaan petitum dari pihak penggugat, yaitu Subhan Palal.

Penggugat menekankan dirinya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk dibuka dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian. Hakim belum memberikan keputusan apapun terkait status Gibran dalam kasus sidang gugatan perdata ijazah.

TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “gugatan ijazah Wapres Gibran” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan, antara lain: 

  • Berita kompas.com “Alasan Gibran Digugat Karena Pendidikan SMA Meski Pernah Sekolah Di Luar Negeri”. Dari berita yang tayang Kamis (4/9/2025) ini diketahui bahwa Gibran digugat secara perdata karena rekam jejak pendidikannya tidak sesuai persyaratan di Indonesia saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. 
  • Berita jawapos.com “Wapres Gibran Rakabuming Raka Siapkan 3 Pengacara Hadapi Gugatan Soal Ijazah Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”. Dari berita yang tayang Senin (15/9/2025) ini diketahui bahwa Gibran menyiapkan 3 pengacara dalam menghadapi sidang gugatan perdata  ijazah yang dilayangkan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kesimpulan

Unggahan berisi narasi “hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

Rujukan