(GFD-2025-29976) [HOAKS] Qodari Usulkan Gibran Jadi Pahlawan Nasional

Sumber:
Tanggal publish: 07/11/2025

Berita

KOMPAS.com - Di jagat maya beredar unggahan berupa foto tangkap layar artikel yang mengeklaim Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi pahlawan nasional.

Menurut unggahan, Qodari menilai jasa Gibran melebihi presiden pertama dan kedua RI, Soekarno dan Soeharto.

Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, artikel itu merupakan konten hasil manipulasi.

Unggahan yang mengeklaim Qodari mengusulkan Gibran dijadikan pahlawan nasional dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini. 

Akun tersebut membagikan tangkapan artikel berjudul "Muhammad Qodari Usulkan Gibran Jadi Phalawan Nasional Jasanya Sudah Banyak Buat Bangsa dan Negara Melebihi Soekarno Dan Soeharto".

Hasil Cek Fakta

Penelusuran melalui Google Search tidak menemukan artikel yang menyebut Qodari mengusulkan Gibran menjadi pahlawan nasional.

Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian menelusuri sumber artikel tersebut menggunakan teknik reverse image search.

Hasil ditemukan artikel yang dari segi penulis, foto serta waktu terbit identik dengan konten beredar. Artikel itu diterbitkan oleh media Sindonews berjudul "Hari Ini Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Digelar di PN Jakarta Pusat".

Artikel aslinya memuat informasi mengenai sidang gugatan perdata ijazah SMA Gibran yang digelar pada 27 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang gugatan tersebut diajukan warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024. 

Kesimpulan

Artikel yang mengeklaim Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari mengusulkan Gibran menjadi pahlawan nasional merupakan konten hasil manipulasi.

Adapun artikel aslinya berjudul "Hari Ini Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Digelar di PN Jakarta Pusat" yang diterbitkan Sindonews.

Artikel itu memuat informasi terkait sidang gugatan perdata ijazah SMA Gibran yang digelar pada 27 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rujukan