POSTER berisi informasi pengurusan sertifikat tanah gratis atau pemutihan tahun 2025 beredar di Facebook [arsip]. Poster itu menampilkan tautan https://www.rexnas.it.com/ yang mengajak warga mendaftar.
Selain itu, terdapat gambar seorang perempuan berhijab memegang sertifikat tanah. Klaimnya menyebut formulir itu digunakan untuk pendaftaran penggratisan pajak bumi dan bangunan, balik nama, serta pembuatan sertifikat baru.
Namun, benarkah formulir itu menuju pendaftaran pengurusan sertifikat tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara gratis?
(GFD-2025-29916) Keliru: Tautan Pengurusan Sertifikat Tanah Gratis 2025
Sumber:Tanggal publish: 07/11/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi narasi itu dengan membandingkannya dengan informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN dan memeriksanya menggunakan aplikasi deteksi akal imitasi (AI). Hasil verifikasi menunjukkan tautan tersebut bukan milik Kementerian ATR/BPN.
Warga yang ingin mendapat informasi resmi soal sertifikasi tanah dapat mengakses situs www.atrbpn.go.id. Selain itu, akun media sosial resmi kementerian yakni @kementerian.atrbpn untuk Instagram dan TikTok, @kem_atrbpn untuk X, serta @kementerianATRBPN di YouTube dan Facebook.
Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play, yang memudahkan masyarakat memeriksa status berkas permohonan, informasi layanan pertanahan, serta lokasi dan plot bidang. Layanan resmi lainnya tersedia melalui situs web dan kantor pertanahan.
Melalui akun Instagramnya, Kementerian ATR/BPN juga telah mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai konten penipuan pengurusan sertifikat tanah palsu yang beredar di media sosial. Penipuan itu kerap disebarkan lewat akun palsu yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN.
“Informasi resmi hanya disampaikan melalui media sosial resmi Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan. Biaya pengurusan sertifikat tanah dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” tulis pengumuman tersebut.
Menurut deteksi Hive Moderation dan AI or Not, poster tersebut 99.9 persen kemungkinan dibuat menggunakan akal imitasi.
Pengurusan sertifikat tanah gratis
Sebelumnya Tempo pernah menulis laporan soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat dengan kriteria tertentu mendapatkan pelayanan pengurusan sertifikat tanah gratis.
Program ini hanya berlaku di lokasi tertentu. Warga dapat menanyakannya ke kantor desa untuk memastikan apakah wilayahnya termasuk dalam area pelaksanaan. Pelaksana program di daerah adalah kantor pertanahan setempat.
Program tersebut berjalan sejak 2018 hingga 2025, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Namun, tidak semua layanan pertanahan digratiskan atau ditanggung pemerintah.
Biaya yang ditanggung pemerintah meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis dan fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan surat keputusan hak, pengesahan data, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan pelaporan.
Adapun biaya yang tidak ditanggung mencakup penyediaan surat tanah bagi yang belum memiliki, pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika dikenakan, serta biaya lain seperti meterai, fotokopi dokumen, letter C, dan saksi.
Pilihan editor: Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya
Warga yang ingin mendapat informasi resmi soal sertifikasi tanah dapat mengakses situs www.atrbpn.go.id. Selain itu, akun media sosial resmi kementerian yakni @kementerian.atrbpn untuk Instagram dan TikTok, @kem_atrbpn untuk X, serta @kementerianATRBPN di YouTube dan Facebook.
Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play, yang memudahkan masyarakat memeriksa status berkas permohonan, informasi layanan pertanahan, serta lokasi dan plot bidang. Layanan resmi lainnya tersedia melalui situs web dan kantor pertanahan.
Melalui akun Instagramnya, Kementerian ATR/BPN juga telah mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai konten penipuan pengurusan sertifikat tanah palsu yang beredar di media sosial. Penipuan itu kerap disebarkan lewat akun palsu yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN.
“Informasi resmi hanya disampaikan melalui media sosial resmi Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan. Biaya pengurusan sertifikat tanah dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” tulis pengumuman tersebut.
Menurut deteksi Hive Moderation dan AI or Not, poster tersebut 99.9 persen kemungkinan dibuat menggunakan akal imitasi.
Pengurusan sertifikat tanah gratis
Sebelumnya Tempo pernah menulis laporan soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat dengan kriteria tertentu mendapatkan pelayanan pengurusan sertifikat tanah gratis.
Program ini hanya berlaku di lokasi tertentu. Warga dapat menanyakannya ke kantor desa untuk memastikan apakah wilayahnya termasuk dalam area pelaksanaan. Pelaksana program di daerah adalah kantor pertanahan setempat.
Program tersebut berjalan sejak 2018 hingga 2025, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Namun, tidak semua layanan pertanahan digratiskan atau ditanggung pemerintah.
Biaya yang ditanggung pemerintah meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis dan fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan surat keputusan hak, pengesahan data, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan pelaporan.
Adapun biaya yang tidak ditanggung mencakup penyediaan surat tanah bagi yang belum memiliki, pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika dikenakan, serta biaya lain seperti meterai, fotokopi dokumen, letter C, dan saksi.
Pilihan editor: Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan tautan yang beredar menuju formulir pendaftaran pengurusan tanah gratis adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02rucdfLRwkFr7MzD4oqYa65w8MkyJoSJc2sPJ2vuSQ4VZHWiqEm3c7HtBib2vbZWal&id=61581283480048&_rdc=1&_rdr
- https://perma.cc/SLG5-APSQ
- https://www.rexnas.it.com/
- http://www.atrbpn.go.id
- http://x.com/kem_atrbpn
- http://youtube.com/KementerianATRBPN
- http://facebook.com/kementerianATRBPN
- https://www.instagram.com/kementerian.atrbpn/p/DPJQzcwAak0/
- https://www.tempo.co/ekonomi/cara-buat-sertifikat-tanah-gratis-dengan-ptsl-dan-syaratnya-47884 /cdn-cgi/l/email-protection#8deee8e6ebece6f9eccdf9e8e0fde2a3eee2a3e4e9

