(GFD-2025-29915) Cek Fakta: Link Pendaftaran Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Sumber:
Tanggal publish: 07/11/2025

Berita



Murianews, Kudus – Beredar postingan di media sosial yang diklaim sebagai link pendaftaran pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Yuk Cek Faktanya dulu sebelum mengeklik link tersebut.



Informasi itu salah satunya diunggah akun Facebook bernama Pemutihan BPJS pada 24 Oktober 2025.



”Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta yang tidak mampu membayar tunggakan dan memulihkan kepesertaan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian kepsen pada unggahan tersebut.



Unggahan itu juga menyertakan poster yang berisi narasi sebagai berikut:



”PROGRAM PEMUTIHAN TUNGGAKAN IURAN BPJS KESEHATAN”



Postingan ini menyertakan link pendaftaran yang jika diklik muncul sebagai berikut:



”https://treegraa.it.com/pemutihanbpjs”



Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel yang terhubung di Telegram, dan provinsi.



Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, unggahan tersebut merupakan hoaks dan mengarah pada kejahatan digital. Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut.

Hasil Cek Fakta





Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri link pendaftaran pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut dengan mengeklik tautan yang disertakan.



Hasilnya, link tersebut tidak mengarah ke laman resmi pelayanan BPJS Kesehatan. Link tersebut mengarahkan pengunjung untuk mengisi identitas seperti nama lengkap, nomor HP yang terhubung di Telegram, serta provinsi.



Tautan tersebut diduga sebagai modus kejahatan digital, seperti pencurian data mapun penipuan.



Melansir dari Liputan6.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan link pendaftaran yang disebar salah satu akun di media sosial tersebut adalah hoaks.



”Hoaks,” kata Rizzky, seperti dikutip, Jumat (7/11/2025).



Ia menjelaskan, program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut masih dalam proses.



”Perlu kami sampaikan bahwa saat ini pemerintah masih berproses merumuskan dan menyusun regulasinya dengan melibatkan berbagai pihak,” ucap dia.



Sementara itu, dikutip dari Antara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pemutihan tunggakan dilakukan bagi peserta BPJS yang pindah komponen, seperti dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).



”Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” ujarnya.



Peserta BPJS Kesehatan yang pindah komponen namun memiliki tunggakan itu nantinya akan dihapus tunggakannya atau diputihkan.



”Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” ujarnya.



Ghufron berharap, pemutihan itu nantinya dapat tepat sasaran. Pihaknya pun juga bakal mengacu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).



Ia menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.



”Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN,” ucapnya.



Ia juga menekankan agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.



”Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu,” paparnya.

Kesimpulan





Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, maka Tim Cek Fakta Murianews.com mengkategorikan klaim link pendaftaran pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah disinformasi dengan jenis Fabricated Content atau konten palsu.



Konten jenis ini terbilang paling berbahaya. Sebab, konten ini dibentuk dengan kandungan 100 persen tidak bisa dipertanggungjawabkan secara fakta. Biasanya, konten ini berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.