(GFD-2025-29853) Hoaks Tautan Pendaftaran Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Sumber:
Tanggal publish: 05/11/2025

Berita

tirto.id - Pemerintah bakal menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Meski pemutihan tunggakan dilakukan tahun ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar tidak mengungkap spesifik waktu pemutihan.

ADVERTISEMENT

Dilaporkan Tempo, Rabu (5/11/2025), Cak Imin mengingatkan peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap melakukan registrasi ulang. Sebab pemutihan akan dilakukan melalui registrasi ulang. Setelah itu, para peserta BPJS Kesehatan akan aktif kembali dengan tunggakan iuran dihapuskan.

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

Menyangkut registrasi ulang demi pemutihan BPJS Kesehatan, mulai muncul tautan pendaftaran di jagat maya. Tautan ini salah satunya dibagikan oleh akun Facebook bernama "Pemutihan BPJS" (arsip) dilengkapi dengan sebuah poster.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Dalam poster tertulis, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ditujukan untuk mempermudah akses kesehatan masyarakat dan pengapusan tunggakan ini difokuskan bagi masyarakat miskin. Adapun langkah pemerintah dalam melakukan pemutihan pertama-tama disebut akan melakukan verifikasi data.

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Setelah itu pemerintah bakal menghitung data, memprioritaskan penghapusan tunggakan peserta yang sudah meninggal, memverifikasi data lintas keperawatan, dan melakukan pembahasan final di tingkat menteri.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta yang tidak mampu membayar tunggakan dan memulihkan kepesertaan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Silakan kilik link yang ada," tulis akun pengunggah dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

ADVERTISEMENT

Periksa Fakta Pendaftaran Pemutihan BPJS Kesehatan. foto/hotline periksa fakta tirto

Selama 12 hari berlalu-lalang di Facebook, alias sejak Jumat (24/10/2025) sampai Rabu (5/11/2025), unggahan ini sudah meraup 34 reaksi emoji dan 4 komentar. Kebanyakan warganet di kolom komentar mempertanyakan kebenaran informasi yang dibagikan.

Lantas, bagaimana faktanya?

Hasil Cek Fakta

Tim Riset Tirto mula-mula melakukan pemindaian tautan yang disertakan menggunakan perangkat urlscan.io. Hasil penelusuran menunjukkan tautan yang beredar tidak mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan maupun institusi resmi pemerintah lainnya.

Di halaman awal, laman tersebut justru meminta sejumlah data pribadi, seperti nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Telegram, dan provinsi tempat tinggal. Kemudian masyarakat diarahkan untuk klik tombol “putihkan” seolah-olah dengan hanya mengisi data-data tersebut maka tunggakan otomatis dihapuskan.

Padahal, tidak semua pemegang BPJS Kesehatan akan mendapat pemutihan dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Selain mereka yang kini masuk kategori PBI, pemutihan juga cuman berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu sesuai data pemerintah. BPJS Kesehatan juga hanya akan menghapus tunggakan iuran hingga dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban di luar batas tersebut tidak akan dihapus.

Adapun langkah-langkah mengecek tunggakan melalui aplikasi JKN Mobile yakni dengan memilih menu "Info Peserta". Dalam menu tersebut, masyarakat bisa melihat status kepesertaan aktif atau tidak.

Lalu untuk mengetahui apakah Anda punya tunggakan iuran, pilih "Menu Lainnya" dan pencet "Info Iuran". Dengan begitu, publik bisa mengetahui besar iuran yang harus dibayarkan sesuai kelas yang telah dipilih. Hingga kini tidak ada informasi tautan seperti dalam narasi beredar untuk melakukan pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan.

Modus menyertakan tautan pendaftaran di media sosial banyak dilakukan berbagai akun. Hal ini bisa mengarah ke upaya pencurian data, phising. Dalam beberapa waktu belakangan modus seperti ini Tirto temukan terkait pencairan bansos.

Baca juga:Hoaks Tautan Pencairan BLT Kesra Periode Oktober 2025Salah, Tautan Pendaftaran Digitalisasi Bansos KemensosSalah, Klaim Bantuan Tunai Rp300 Ribu untuk Pemilik LPG 3 Kg

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa tautan pendaftaran pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang beredar bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Hasil penelusuran menggunakan urlscan.io menunjukkan tautan yang beredar tidak mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan maupun institusi resmi pemerintah. Di halaman awal, laman tersebut justru meminta sejumlah data pribadi, seperti nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Telegram, dan provinsi tempat tinggal.

Kemudian masyarakat diarahkan untuk klik tombol “putihkan” seolah-olah dengan hanya mengisi data-data tersebut maka tunggakan otomatis dihapuskan. Padahal, tidak semua pemegang BPJS Kesehatan akan mendapat pemutihan dari Pemerintah Indonesia.

Hingga kini tidak ada informasi tautan seperti dalam narasi beredar untuk melakukan pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

cl

Rujukan