(GFD-2025-29776) Purbaya Sebut pada 2026 Guru Honorer Diangkat PNS, Apa Iya?

Sumber:
Tanggal publish: 31/10/2025

Berita

tirto.id - Pada Kamis (30/10/2025), ribuan guru madrasah swasta menggelar aksi di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pemerintah memberikan kuota pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk guru madrasah swasta.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum PB Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Heri Purnama, mengatakan pemerintah harus memberikan kesejahteraan yang sama terhadap guru madrasah swasta seperti guru di sekolah negeri.

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

Sebelum aksi berlangsung, sebelumnya di media sosial sempat beredar narasi bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mewajibkan semua guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026. Hal itu berlaku bagi guru honorer, baik di sekolah dan swasta, yang sudah mengajar 10 tahun.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Salah satu akun Facebook bernama "Wartilia Sari" (arsip) membagikan narasi ini ke grup Facebook "KOMUNITAS GURU SE-INDONESIA".

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

"2026 Pak Purbaya menegaskan Guru Honorer baik di sekolah swasta maupun negeri, minimal Mengajar 10 Tahun wajib di angkat jadi PNS," tulis akun pengunggah pada Minggu (26/10/2025).

Sampai Kamis (30/10/2025), unggahan ini sudah memperoleh 7 komentar dan 5 tanda suka. Di kolom komentar tersebut ada warganet yang mengatakan hoaks, dan ada pula yang bercerita soal anaknya yang menjadi guru honorer selama 18 tahun.

ADVERTISEMENT

Periksa Fakta Purbaya Sebut pada 2026 Guru Honorer Diangkat PNS, Apa Iya?

Klaim ini juga dibagikan oleh akun Facebook lain, tapi dengan narasi yang sedikit berbeda. Akun itu menyebut guru yang diwajibkan PNS merupakan merek-mereka yang sudah mengajar selama lebih dari 15 tahun.

Lantas, bagaimana kebenarannya?

Hasil Cek Fakta

Untuk memverifikasi klaim yang berseliweran, Tim Riset Tirto mencoba melakukan penelusuran Google dengan kata kunci “Purbaya guru honorer wajib jadi PNS”, Hasilnya, kami sama sekali tak menemukan adanya pernyataan Purbaya sebagaimana dalam klaim. Narasi ini bahkan sudah dinyatakan tidak benar oleh Polda Jawa Barat.

Pernyataan Purbaya yang paling mendekati yakni ketika ia bicara soal wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Meski ada kemungkinan kenaikan gaji para ASN pada 2026, dilansir Kompas, Selasa (21/10/2025), Purbaya mengatakan belum mengetahui detail lebih lanjutnya.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).

Kabar kenaikan gaji ASN sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara. Kebijakan tersebut juga dimasukkan dalam delapan program quick wins pada perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025

Namun, Kemenpan RB menegaskan rencana itu belum dibahas pemerintah. Adapun kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun 12 persen, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi Purbaya sebut guru honorer baik di sekolah swasta maupun negeri dengan lama mengajar minimal 10 tahun wajib diangkat jadi PNS, bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Tirto sama sekali tak menemukan adanya pernyataan Purbaya sebagaimana dalam klaim. Narasi ini bahkan sudah dinyatakan tidak benar oleh Polda Jawa Barat.

Pernyataan Purbaya yang paling mendekati yakni ketika ia bicara soal wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Meski ada kemungkinan kenaikan gaji para ASN pada 2026, Purbaya mengatakan belum mengetahui detail lebih lanjutnya.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0000:00UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

Rujukan