KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya disebut mewajibkan semua guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi Purbaya mewajibkan semua guru berstatus PNS pada 2026 dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Oktober 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
POV : 2026 Pak Purabaya menegaskan Guru Honorer baik di sekolah swasta maupun negeri, minimal Mengajar 10 Tahun wajib di angkat jadi PNS
(GFD-2025-29764) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Purbaya Sebut Semua Guru Wajib Diangkat PNS pada 2026
Sumber:Tanggal publish: 29/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan bukti Purbaya menyatakan bahwa semua guru wajib berstatus PNS pada 2026.
Pernyataan Purbaya yang paling mendekati adalah soal wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 21 Oktober 2025, Purbaya mengatakan bahwa kemungkinan gaji ASN naik pada 2026 selalu terbuka.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui detail lebih lanjut terkait rencana kenaikan gaji tersebut.
"Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu," ujar Purbaya.
Adapun kenaikan gaji ASN terakhir dilakukan pada 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun 12 persen.
Sementara, wacana kenaikan gaji ASN pada 2026 sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Pernyataan Purbaya yang paling mendekati adalah soal wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 21 Oktober 2025, Purbaya mengatakan bahwa kemungkinan gaji ASN naik pada 2026 selalu terbuka.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui detail lebih lanjut terkait rencana kenaikan gaji tersebut.
"Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu," ujar Purbaya.
Adapun kenaikan gaji ASN terakhir dilakukan pada 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun 12 persen.
Sementara, wacana kenaikan gaji ASN pada 2026 sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Purbaya mewajibkan semua guru berstatus PNS pada 2026 perlu diluruskan.
Tidak ada bukti Purbaya menyatakan hal tersebut. Pernyataannya yang paling mendekati adalah soal wacana kenaikan gaji ASN pada 2026.
Tidak ada bukti Purbaya menyatakan hal tersebut. Pernyataannya yang paling mendekati adalah soal wacana kenaikan gaji ASN pada 2026.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/gurukupahlawankuu/posts/4223451087925566/?_rdc=1&_rdr
- https://web.facebook.com/groups/1556087551277104/?multi_permalinks=4178519992367167&hoisted_section_header_type=recently_seen
- https://web.facebook.com/syahril.ngemalo1/posts/pfbid036SiyTpAUPkRCN9ivqnessyditmhfaYBAgE4pPj9eADje5FTpqoVjnYkhK3tAGUQZl
- https://money.kompas.com/read/2025/10/21/200000826/menkeu-purbaya-buka-peluang-kenaikan-gaji-pns-pada-2026
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle