(GFD-2025-29730) Hoaks! Uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos Rp100 juta

Sumber:
Tanggal publish: 29/10/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook berdurasi 50 detik menarasikan bahwa mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan uang sitaan hasil perampasan aset koruptor sebesar Rp10 miliar akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (bansos).

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa setiap warganet yang mendaftar akan menerima Rp100 juta, dengan cara menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam video.

Namun, benarkah Mahfud MD menyatakan uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos?



Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Mahfud MD maupun pemerintah terkait pembagian uang sitaan hasil korupsi sebagai bantuan sosial.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

ANTARA memverifikasi unggahan ini menggunakan AI detector Hive Moderation, dan hasilnya menunjukkan bahwa audio dalam video tersebut 99,7 persen merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Dengan demikian, video tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bansos pemerintah.

Berikut cara resmi mendaftar bantuan sosial (bansos):

1. Secara daring (online) melalui aplikasi “Cek Bansos”:

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Pilih menu “Buat Akun Baru” dan isi data lengkap seperti NIK, nomor KK, nama, alamat, email, dan nomor HP.

Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.

Setelah akun diverifikasi melalui email, login ke aplikasi, lalu pilih menu “Daftar Usulan”. Isi data diri dan anggota keluarga, pilih jenis bantuan yang diinginkan, kemudian kirim usulan.

2. Secara luring (offline) melalui kantor kelurahan atau desa:

Datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP dan KK asli.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah bersama perangkat desa untuk menentukan calon penerima bantuan yang layak.

Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan dikirim ke Dinas Sosial untuk diverifikasi serta divalidasi, termasuk melalui kunjungan lapangan.

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Rujukan