Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan tautan untuk program pemutihan sertifikat tanah gratis tahun 2025.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pemerintah mengadakan program pemutihan yang memberikan gratis balik nama sertifikat tanah, pembuatan sertifikat baru, serta pembebasan pajak dan denda tunggakan.
Disebutkan pula bahwa program ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dan unggahan tersebut mencantumkan tautan pendaftaran.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PEMUTIHAN SERTIFIKAT TANAH GRATIS 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kesempatan terbaik untuk menertibkan dokumen kepemilikan tanah anda!
Balik nama sertifikat
Pembuatan sertifikat baru
Bebas pajak & denda tunggakan”
Namun, benarkah tautan pendaftaran program pemutihan sertifikat tanah gratis 2025 tersebut?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(GFD-2025-29728) Hoaks! Tautan pendaftaran program pemutihan sertifikat tanah gratis 2025
Sumber:Tanggal publish: 28/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa narasi tersebut adalah hoaks.
Tautan yang dibagikan tidak mengarah ke situs resmi Kementerian ATR/BPN maupun situs resmi pemerintah lainnya. Pihak ATR/BPN mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program sertifikat tanah gratis.
Dalam klarifikasinya, ATR/BPN menjelaskan bahwa program resmi yang saat ini dijalankan pemerintah adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam program PTSL, masyarakat memang tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pendaftaran tanah pertama kali.
Namun, masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar biaya lain, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Untuk mendapatkan informasi yang benar terkait lokasi pelaksanaan PTSL, masyarakat dapat menghubungi kantor pertanahan setempat.
Klaim: Tautan pendaftaran program pemutihan sertifikat tanah gratis 2025
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Tautan yang dibagikan tidak mengarah ke situs resmi Kementerian ATR/BPN maupun situs resmi pemerintah lainnya. Pihak ATR/BPN mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program sertifikat tanah gratis.
Dalam klarifikasinya, ATR/BPN menjelaskan bahwa program resmi yang saat ini dijalankan pemerintah adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam program PTSL, masyarakat memang tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pendaftaran tanah pertama kali.
Namun, masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar biaya lain, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Untuk mendapatkan informasi yang benar terkait lokasi pelaksanaan PTSL, masyarakat dapat menghubungi kantor pertanahan setempat.
Klaim: Tautan pendaftaran program pemutihan sertifikat tanah gratis 2025
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
