Disadur dari artikel Cek Fakta jalahoaks.jakarta.go.id.
Video tersebut merupakan momen penertiban penjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diunggah oleh akun Tiktok ‘warkop.daeng.sepinggan’ pada Kamis (25/4/2024).
Dilansir dari kompas.com, penertiban dilakukan oleh Pemkot Balikpapan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota tertanggal 4 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, pedagang dilarang menjual BBM eceran di KTL. Aparat Satpol PP bersama TNI juga menertibkan pom mini yang tidak memiliki izin lengkap, termasuk memeriksa kelengkapan seperti alat pemadam (APAR), tera mesin dan izin kerjasama dengan pemegang Izin Niaga Umum (INU).
Menurut Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian, mesin pom mini bisa disita jika izinnya tidak lengkap. Namun, secara umum tidak ada larangan usaha BBM eceran di Kota Balikpapan—selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Unggahan video berisi klaim "penertiban pom mini di Balikpapan karena larangan jual BBM eceran" merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).