tirto.id - Di jagat maya berseliweran narasi bahwa pemerintah resmi menghapus pajak untuk masyarakat dengan gaji di bawah Rp10 juta. Klaim itu dibagikan oleh akun TikTok bernama "muhasasabah" (arsip), dengan narasi yang seolah-olah menggambarkan informasi ini berlaku bagi seluruh pekerja.
ADVERTISEMENT
Dalam bentuk video singkat berdurasi 9 detik, akun pengunggah menampilkan foto Presiden RI, Prabowo Subianto, bersebelahan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Lalu di bagian bawah gambar, terdapat beberapa teks dengan ukuran font yang cukup besar.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
"BERITA GEMBIRA...!! PEMERINTAH RESMI HAPUS PAJAK UNTUK GAJI DI BAWAH 10 JUTA. RAKYAT SORAK: PAJAK 0% HIDUP MAKIN LEGA. sama sama kita berdo'a semoga negeri kita kembali merdeka. Aamiin," begitu bunyi teks yang tertera dalam klip.
#inline3 {margin:1.5em auto}
#inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
PERIKSA FAKTA Pemerintah Hapus Pajak Seluruh Pekerja Bergaji di Bawah 10 Juta?.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Unggahan bertanggal 6 Oktober 2025 ini telah disimpan oleh 144 orang dan dibagikan sebanyak 593 kali per Jumat (10/10/2025). Sementara jumlah likes dan komentarnya mencapai 2.100 tanda suka dan 214 komentar.
Beberapa warganet TikTok ramai-ramai mempertanyakan kebenaran informasi yang dibagikan, jenis pajak apa yang berlaku, dan keluhan-keluhan mereka yang belum memiliki pekerjaan.
Unggahan yang sama juga bisa ditemukan di Facebook.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana kebenaran narasi ini?
(GFD-2025-29503) Pemerintah Hapus Pajak Seluruh Pekerja Bergaji di Bawah 10 Juta?
Sumber:Tanggal publish: 10/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim yang berlalu-lalang, Tim Riset Tirto mencoba melakukan penelusuran Google dengan kata kunci “pekerja gaji di bawah 10 juta bebas pajak”. Dari situ kami menemukan beberapa artikel dari sumber kredibel yang menyimpulkan bahwa bebas pajak penghasilan tak berlaku bagi semua pekerja di semua industri.
Pemerintah memang kembali menerapkan kebijakan pekerja bergaji di bawah Rp10 juta bebas pajak penghasilan (PPh) pasal 21, sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Pemerintah juga memperpanjang penerapan kebijakan itu hingga tahun depan.
Namun begitu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, dijelaskan bahwa penerima manfaat kebijakan ini hanya pekerja di sektor padat karya.
Pasal 3 beleid itu mengatur pembebasan pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Sementara pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi karyawan tetap maupun kontrak.
Seperti dinukil dari CNN Indonesia, awalnya, pembebasan pajak itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Namun, pemerintah melanjutkan insentif pajak itu tahun 2026 dengan jumlah penerima 1,7 juta orang.
"Yang gajinya sampai Rp10 juta itu ditanggung pemerintah, ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).
Selain pekerja di bidang padat karya, pemerintah juga akan memberikan insentif itu untuk pekerja sektor pariwisata. Airlangga mengatakan pekerja pariwisata bergaji di bawah Rp10 juta akan bebas pajak mulai kuartal IV 2025.
Pekerja sektor pariwisata itu termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Perpanjangan PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah/DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang baru diberlakukan ini juga akan dilanjutkan tahun depan.
Pemerintah memang kembali menerapkan kebijakan pekerja bergaji di bawah Rp10 juta bebas pajak penghasilan (PPh) pasal 21, sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Pemerintah juga memperpanjang penerapan kebijakan itu hingga tahun depan.
Namun begitu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, dijelaskan bahwa penerima manfaat kebijakan ini hanya pekerja di sektor padat karya.
Pasal 3 beleid itu mengatur pembebasan pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Sementara pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi karyawan tetap maupun kontrak.
Seperti dinukil dari CNN Indonesia, awalnya, pembebasan pajak itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Namun, pemerintah melanjutkan insentif pajak itu tahun 2026 dengan jumlah penerima 1,7 juta orang.
"Yang gajinya sampai Rp10 juta itu ditanggung pemerintah, ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).
Selain pekerja di bidang padat karya, pemerintah juga akan memberikan insentif itu untuk pekerja sektor pariwisata. Airlangga mengatakan pekerja pariwisata bergaji di bawah Rp10 juta akan bebas pajak mulai kuartal IV 2025.
Pekerja sektor pariwisata itu termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Perpanjangan PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah/DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang baru diberlakukan ini juga akan dilanjutkan tahun depan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi soal pemerintah resmi menghapus pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta bersifat missing context (menyesatkan tanpa tambahan keterangan).
Pemerintah memang kembali menerapkan kebijakan pekerja bergaji di bawah Rp10 juta bebas pajak penghasilan (PPh) pasal 21, sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Pemerintah juga memperpanjang penerapan kebijakan itu hingga tahun depan.
Namun begitu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, dijelaskan bahwa penerima manfaat kebijakan ini hanya pekerja di sektor padat karya.
Selain pekerja di bidang padat karya, pemerintah juga akan memberikan insentif itu untuk pekerja sektor pariwisata.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@
Pemerintah memang kembali menerapkan kebijakan pekerja bergaji di bawah Rp10 juta bebas pajak penghasilan (PPh) pasal 21, sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Pemerintah juga memperpanjang penerapan kebijakan itu hingga tahun depan.
Namun begitu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, dijelaskan bahwa penerima manfaat kebijakan ini hanya pekerja di sektor padat karya.
Selain pekerja di bidang padat karya, pemerintah juga akan memberikan insentif itu untuk pekerja sektor pariwisata.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@muhasasabah/video/7557657527719169287?_r=1&_t=ZS-90Q2mvNivPm
- https://archive.ph/6bBOU
- https://www.facebook.com/share/r/1KpZSzdewj/
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/313517/pmk-no-10-tahun-2025
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250918115905-532-1275033/apakah-semua-pekerja-bergaji-di-bawah-rp10-juta-bebas-pajak