Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa pemerintah telah membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Dalam video tersebut, terlihat foto Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disertai narasi yang menyebutkan bahwa dengan pajak nol persen, kehidupan masyarakat akan semakin lega.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“SAH! Gaji Dibawah Rp 10 jt BEBAS PAJAK
PAJAK NOL! RAKYAT MERDEKA BERITA GEMBIRA...!!!
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
PEMERINTAH RESMI HAPUS PAJAK UNTUK GAJI DI BAWAH 10 JUTA
RAKYAT SORAK: PAJAK 0% HIDUP MAKIN LEGA”
Namun, benarkah pemerintah hapus pajak dibawah gaji Rp10 juta?
(GFD-2025-29493) Cek fakta, bebas pajak bagi pegawai bergaji di bawah Rp10 juta
Sumber:Tanggal publish: 09/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah melanjutkan stimulus ekonomi berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor tertentu. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut Airlangga, stimulus tersebut diberikan antara lain untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya seperti industri tekstil, kulit, barang dari kulit, alas kaki, pakaian jadi dan furnitur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Saat ini, kebijakan tersebut telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta masyarakat.
Pemerintah pada bulan September memutuskan memperluas kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah ke sektor lain, yakni sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).
Pegawai yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
Dengan demikian, bahwa pemerintah menghapus pajak untuk seluruh pekerja bergaji di bawah Rp10 juta merupakan misinformasi, karena informasi yang disampaikan belum lengkap. Kebijakan yang berlaku merupakan pembebasan pajak sementara bagi pekerja sektor tertentu melalui program stimulus ekonomi.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut Airlangga, stimulus tersebut diberikan antara lain untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya seperti industri tekstil, kulit, barang dari kulit, alas kaki, pakaian jadi dan furnitur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Saat ini, kebijakan tersebut telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta masyarakat.
Pemerintah pada bulan September memutuskan memperluas kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah ke sektor lain, yakni sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).
Pegawai yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
Dengan demikian, bahwa pemerintah menghapus pajak untuk seluruh pekerja bergaji di bawah Rp10 juta merupakan misinformasi, karena informasi yang disampaikan belum lengkap. Kebijakan yang berlaku merupakan pembebasan pajak sementara bagi pekerja sektor tertentu melalui program stimulus ekonomi.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.