SEBUAH konten dengan klaim Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gaji DPR, DPD, MPR dan BUMN seharusnya setara PNS, beredar di X [arsip] pada 4 Oktober 2025.
Konten itu memuat foto Prabowo berpidato di podium dengan latar belakang bendera Merah Putih. Prabowo menanyakan siapa yang setuju gaji DPR dan MPR setara dengan PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?
Namun, benarkah Prabowo pernah menyatakan gaji DPR dan BUMN seharusnya setara PNS?
(GFD-2025-29490) Keliru: Prabowo Menyatakan Gaji DPR dan BUMN Seharusnya Setara PNS
Sumber:Tanggal publish: 09/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi konten itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menyatakan bahwa gaji anggota DPR, DPD, MPR dan BUMN seharusnya setara PNS.
Foto Prabowo dalam konten itu identik dengan materi yang diunggah oleh situs Sindonews.com pada 7 Mei 2025. Peristiwa dalam foto itu saat Presiden Prabowo memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.
Pidato Prabowo itu disiarkan secara langsung lewat YouTube Sekretariat Presiden pada hari yang sama berjudul “Arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 5 Mei 2025”.
Sidang tersebut untuk mengevaluasi kinerja enam bulan pertama Kabinet Merah Putih sejak dilantik. Presiden Prabowo menyampaikan klaim capaian pemerintahannya berupa 28 kebijakan baru dengan lebih dari 100 hingga hampir 200 produk hukum.
“Kalau kita melihat secara objektif, saya mau katakan bahwa dalam enam bulan kita memerintah, kita telah mencapai hal-hal yang cukup berarti, hal-hal yang bersifat fundamental, memperkuat landasan kebangkitan kita sebagai bangsa,” kata Presiden dalam acara itu.
Presiden Prabowo tidak menyatakan menyinggung mengenai gaji anggota DPR, DPD, MPR, dan BUMN.
Ketentuan Gaji DPR, DPD, dan MPR
Ketentuan gaji DPR, DPD dan MPR di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam Bab II yang terdiri dari tiga pasal menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Aturan tentang tunjangan ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Selain itu kepada anggota MPR yang bukan anggota DPR mendapatkan uang kehormatan setiap bulan yang besarnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Nominal gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP 75/2000 bahwa Ketua MPR dan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR sebesar Rp.4.620.000 per bulan. Untuk gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.
Bagi PNS, aturan terkait gaji pokok tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu terdapat skema gaji bagi PNS berdasarkan golongannya.
Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan. Golongan terendah yakni golongan Ia (juru muda), mendapatkan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sementara golongan tertinggi yakni golongan IVe (pembina utama) bergaji sebesar Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Foto Prabowo dalam konten itu identik dengan materi yang diunggah oleh situs Sindonews.com pada 7 Mei 2025. Peristiwa dalam foto itu saat Presiden Prabowo memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.
Pidato Prabowo itu disiarkan secara langsung lewat YouTube Sekretariat Presiden pada hari yang sama berjudul “Arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 5 Mei 2025”.
Sidang tersebut untuk mengevaluasi kinerja enam bulan pertama Kabinet Merah Putih sejak dilantik. Presiden Prabowo menyampaikan klaim capaian pemerintahannya berupa 28 kebijakan baru dengan lebih dari 100 hingga hampir 200 produk hukum.
“Kalau kita melihat secara objektif, saya mau katakan bahwa dalam enam bulan kita memerintah, kita telah mencapai hal-hal yang cukup berarti, hal-hal yang bersifat fundamental, memperkuat landasan kebangkitan kita sebagai bangsa,” kata Presiden dalam acara itu.
Presiden Prabowo tidak menyatakan menyinggung mengenai gaji anggota DPR, DPD, MPR, dan BUMN.
Ketentuan Gaji DPR, DPD, dan MPR
Ketentuan gaji DPR, DPD dan MPR di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam Bab II yang terdiri dari tiga pasal menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Aturan tentang tunjangan ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Selain itu kepada anggota MPR yang bukan anggota DPR mendapatkan uang kehormatan setiap bulan yang besarnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Nominal gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP 75/2000 bahwa Ketua MPR dan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR sebesar Rp.4.620.000 per bulan. Untuk gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.
Bagi PNS, aturan terkait gaji pokok tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu terdapat skema gaji bagi PNS berdasarkan golongannya.
Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan. Golongan terendah yakni golongan Ia (juru muda), mendapatkan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sementara golongan tertinggi yakni golongan IVe (pembina utama) bergaji sebesar Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Prabowo pernah menyatakan gaji DPR dan BUMN seharusnya setara PNS adalah keliru.
Rujukan
- https://x.com/susno2g/status/1974328404930670955
- https://perma.cc/H37Q-SST3
- https://nasional.sindonews.com/read/1564759/12/demokrat-nilai-prabowo-tunjukkan-sikap-kemandirian-sebagai-kepala-negara-bukan-presiden-boneka-1746633900
- https://www.youtube.com/watch?v=jcOr8NVARKk
- https://setkab.go.id/presiden-prabowo-pimpin-sidang-kabinet-paripurna-bahas-evaluasi-semester-pertama-pemerintahan
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/47143/uu-no-12-tahun-1980
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/56272/keppres-no-59-tahun-2003
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/53423/pp-no-75-tahun-2000
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/276755/pp-no-5-tahun-2024