(GFD-2025-29473) Cek Fakta: Klarifikasi BKD soal TPP CPNS dan PNS Jakarta Naik 100 Persen
Sumber:Tanggal publish: 08/10/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan klaim Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) CPNS dan PNS DKI Jakarta naik 100 persen. Informasi tersebut diunggah salah satu akun TikTok beberapa hari yang lalu.
Berikut isi unggahannya:
"DKI JAKARTA!
ΤΡΡ ΝΑΙΚ 100%,
BERKALI-KALI LIPAT DARI GAJI POKOK PPPK!
Naik tepat 100%,
sebelumnya TPP guru PPPK masih sekitar Rp 3 juta-Rp 3,8 juta, lalu naik jadi Rp 6 juta-Rp 7,7 juta. Sedangkan TPP untuk PPPK Teknis naik hingga Rp 9,8 juta. Selain PPPK, kenaikan TPP juga diberlakukan untuk CPNS maupun PNS. Besaran TPP yang diperoleh berkali-kali lipat dari gaji pokok yang diterima
sumber: Pergub Nomor 18 Tahun 2025"
Unggahan juga menyertakan narasi sebagai berikut:
"Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK Teknis atau Jabatan Pelaksana di DKI Jakarta resmi naik mulai Juli 2025.
Besarannya mencapai Rp9,8 juta per bulan.
Nominal ini mengalami kenaikan sangat signifikan dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, TPP PPPK Teknis DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp4,8 juta.
Luar biasa di tahun 2025 ini mengalami kenaikan hingga Rp5 juta per bulan.
Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2025.
Mengatur pemberian TPP bagi seluruh jenis jabatan PPPK mulai Juli 2025.
Khusu untuk Jabatan Pelaksana memiliki besaran TPP yang disesuaikan dengan kelas jabatan.
Berikut besaran TPP bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pelaksana:
1. Teknis Ahli Rp9.855.000
2. Teknis Terampil Rp8.685.000
3. Administrasi Ahli Rp7.650.000
4. Administrasi Terampil Rp6.750.000
5. Operasional Ahli Rp6.073.000
6. Operasional Terampil Rp4.905.000
7. Pelayanan Ahli Rp4.005.000
8. Pelayanan Terampil Rp3.735.000.
Perlu diketahui bahwa TPP ini diberikan di luar gaji pokok yang rutin diterima setiap bulan.
Pemprov DKI Jakarta memang menjadi salah satu wilayah dengan kemampuan fiskal sangat besar.
Jadi sangat wajar jika pemberian TPP kepada ASN PPPK juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah stempat.#dkijakarta #jakarta #pppk2025 #infopppk"
Benarkah klaim TPP CPNS dan PNS DKI Jakarta naik 100 persen? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim TPP CPNS dan PNS DKI Jakarta naik 100 persen. Penelusuran mengarah pada klarifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui akun Instagram Jalahoaks yakni @jalahoaks yang dikutip pada Rabu (8/10/2025).
Jalahoaks merupakan media informasi dan klarifikasi fakta pemberitaan yang dikelola oleh Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
BKD Provinsi DKI Jakarta menyatakan, klaim mengenai TPP CPNS dan PNS DKI Jakarta naik 100 persen, keliru. Sebab, tidak ada kenaikan TPP CPNS dan PNS DKI Jakarta.
"Kenaikan atas TPP hanya berlaku kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan pada CPNS dan PNS di dalam Pemprov DKI Jakarta," demikian tulis BKD.
BKD menjelaskan bahwa Pergub No 18 Tahun 2025 berisikan kebijakan kenaikan TPP kepada PPPK yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim TPP CPNS dan PNS DKI Jakarta naik 100 persen, telah diklarifikasi.