(GFD-2025-29440) [KLARIFIKASI] Vonis Hukuman Roy Suryo Terjadi 2022, Bukan Oktober 2025

Sumber:
Tanggal publish: 06/10/2025

Berita

KOMPAS.com - Sebuah video beredar luas di media sosial dan menghadirkan narasi hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Unggahan itu tayang pada pekan pertama Oktober 2025, sehingga terkesan bahwa peristiwa itu baru saja terjadi.

Narasi dalam unggahan menyebut Roy Suryo ditahan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

Video yang diklaim menampilkan hakim pengadilan menjatuhan vonis hukuman terhadap Roy Suryo pada Oktober 2025 salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

Akun tersebut membagikan video seorang hakim yang sedang membacakan putusan, dan foto Roy Suryo yang mengenakan rompi tahanan.

Keterangan dalam unggahan sebagai berikut:

mampus..kini Roy Suryo telah di taha

Kini Roy Suryo telah di tahan karena melanggar UUITE

Hasil Cek Fakta

Setelah ditelusuri, tidak ditemukan informasi valid Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE pada Oktober 2025.

Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan, video yang menampilkan seorang hakim sedang membacakan putusan sidang identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.

Video itu adalah momen ketika hakim Martin Ginting menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo pada 2022.

Saat itu, Roy Suryo harus berurusan dengan hukum usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip dengan wajah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Pengadilan menyatakan Roy Suryo bersalah karena telah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Video asli dalam unggahan tidak disampaikan dalam konteks yang utuh. Bahkan, video itu menghadirkan konteks keliru dengan keterangan teks yang informasinya salah.

Kesimpulan

Video yang diklaim menampilkan hakim pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kepada Roy SUryo pada Oktober 2025 merupakan informasi keliru.

Peristiwa dalam video asli diambil pada 2022, saat Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur. 

Saat itu hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo karena dianggap bersalah menyebarkan informasi yang mengarah pada kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA. 

Rujukan