KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial, memperlihatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan mengangkut stand pom mini.
Penertiban itu dikaitkan dengan aturan pemerintah yang melarang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Sabtu (27/9/2025):
pom mini yang jualan BBM di eceran mulai di angkut sesuai aturan pemerintah tidak ada yang boleh jual BBM eceran
kalau kendaraan tidak bayar pajak tidak bisa ngisi BBM bahkan kendaraan tidak ada surat suratnya juga tidak boleh mengisi BBM entah aturan apalagi pemerintah ini
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Sabtu (27/9/2025), mengenai penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran.
(GFD-2025-29415) [KLARIFIKASI] Penertiban Pom Mini di Balikpapan Bukan karena Larangan Jual BBM Eceran
Sumber:Tanggal publish: 03/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar video kemudian melakukan pencarian gambar, untuk mengetahui jejak digitalnya.
Video dari momen serupa terdapat di akun TikTok Warkop Daeng Sepinggan, yang diunggah pada 25 April 2024.
Keterangan video menyebutkan, Satpol PP melakukan penertiban pom mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Meski sudut pandangnya sedikit berbeda, tetapi video menampilkan toko grosir dan eceran yang sama dengan nama Nova Jaya.
Sementara, video serupa ditemukan di akun Instagram @indotoday.
Sebagaimana diinformasikan situs web Pemerintah Kota Balikpapan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.
Pemerintah Kota Balikpapan melarang pedagang menjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Satpol PP dan TNI juga mengecek pom mini yang tidak memiliki izin lengkap.
"Termasuk mesinnya apakah sudah ditera, apa sudah memiliki kelengkapan APAR, juga apakah sudah memiliki kerjasama dengan pemegang INU (Izin Niaga Umum). Silakan berjualan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian.
Jika kedapatan melanggar dan izinnya tidak lengkap, mesin pom mini juga akan disita.
Namun secara umum, tidak ada larangan untuk membuka usaha pom mini atau penjual eceran di Kota Balikpapan.
Adapun terkait pembatasan pengisian BBM bagi penunggak pajak, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso telah membantahnya.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," dikutip dari Kompas.com.
Video dari momen serupa terdapat di akun TikTok Warkop Daeng Sepinggan, yang diunggah pada 25 April 2024.
Keterangan video menyebutkan, Satpol PP melakukan penertiban pom mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Meski sudut pandangnya sedikit berbeda, tetapi video menampilkan toko grosir dan eceran yang sama dengan nama Nova Jaya.
Sementara, video serupa ditemukan di akun Instagram @indotoday.
Sebagaimana diinformasikan situs web Pemerintah Kota Balikpapan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.
Pemerintah Kota Balikpapan melarang pedagang menjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Satpol PP dan TNI juga mengecek pom mini yang tidak memiliki izin lengkap.
"Termasuk mesinnya apakah sudah ditera, apa sudah memiliki kelengkapan APAR, juga apakah sudah memiliki kerjasama dengan pemegang INU (Izin Niaga Umum). Silakan berjualan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian.
Jika kedapatan melanggar dan izinnya tidak lengkap, mesin pom mini juga akan disita.
Namun secara umum, tidak ada larangan untuk membuka usaha pom mini atau penjual eceran di Kota Balikpapan.
Adapun terkait pembatasan pengisian BBM bagi penunggak pajak, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso telah membantahnya.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," dikutip dari Kompas.com.
Kesimpulan
Video penertiban pom mini di Kota Balikpapan disebarkan dengan konteks keliru.
Pemkot Balikpapan melakukan razia pom mini di Kawasan Tertib Lalu Lintas dan yang tidak memiliki izin lengkap.
PT Pertamina Patra Niaga membantah narasi pembatasan pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak.
Pemkot Balikpapan melakukan razia pom mini di Kawasan Tertib Lalu Lintas dan yang tidak memiliki izin lengkap.
PT Pertamina Patra Niaga membantah narasi pembatasan pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak.
Rujukan
- https://www.facebook.com/lasmaria.marbun.563445/videos/1093403572961459/
- https://www.facebook.com/reel/1139031534841934
- https://www.facebook.com/reel/1131826928362362
- https://www.facebook.com/reel/1122969039985396
- https://www.tiktok.com/@warkop.daeng.sepinggan/video/7361689379661794565
- https://www.instagram.com/p/C6TAvD7rNsR/?img_index=2
- https://web.balikpapan.go.id/berita/read/9558
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/09/27/084800982/hoaks-pertamina-larang-penunggak-pajak-kendaraan-isi-bbm
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D