KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim telah membekukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Narasi di media sosial menyebutkan, pembekuan partai dengan logo banteng itu dilakukan karena Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri memerintahkan fraksinya untuk walk out saat sidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks. Simak penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com berikut.
Informasi mengenai Prabowo membekukan PDI-P disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan foto Prabowo disertai teks berikut:
PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET KORVPTOR
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (1/10/2025):
Prabowo bekukan fraksi PDIP buntut walk out.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (1/10/2025), yang mengeklaim Prabowo membekukan PDI-P karena menolak RUU Perampasan Aset.
(GFD-2025-29414) [HOAKS] Prabowo Bekukan PDI-P
Sumber:Tanggal publish: 02/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Narasi keliru yang mengeklaim Megawati memerintahkan tolak RUU Perampasan Aset, pernah diulas Tim Cek Fakta Kompas.com sebelumnya.
Megawati tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset, berdasarkan kesaksian Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto.
Megawati setuju, tetapi khawatir dengan praktik suap dan korupsi yang lebih besar lagi untuk menyogok polisi dan jaksa.
Sejauh ini, tidak pernah ada perintah untuk melakukan walk out saat pembahasan RUU Perampasan Aset dari Megawati.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, fraksi PDI-P DPR menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam prioritas tahun ini.
Di sisi lain, presiden tidak dapat semena-mena dalam melakukan pembekuan partai.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 41 dan 42.
Partai politik dinyatakan bubar apabila:
Dalam UU, presiden tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau pembubaran sebuah partai politik.
Megawati tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset, berdasarkan kesaksian Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto.
Megawati setuju, tetapi khawatir dengan praktik suap dan korupsi yang lebih besar lagi untuk menyogok polisi dan jaksa.
Sejauh ini, tidak pernah ada perintah untuk melakukan walk out saat pembahasan RUU Perampasan Aset dari Megawati.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, fraksi PDI-P DPR menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam prioritas tahun ini.
Di sisi lain, presiden tidak dapat semena-mena dalam melakukan pembekuan partai.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 41 dan 42.
Partai politik dinyatakan bubar apabila:
Dalam UU, presiden tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau pembubaran sebuah partai politik.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Prabowo membekukan PDI-P karena menolak RUU Perampasan Aset merupakan hoaks.
Presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau membubarkan partai politik.
Selain itu, Megawati dan PDI-P mendukung RUU Perampasan Aset, yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau membubarkan partai politik.
Selain itu, Megawati dan PDI-P mendukung RUU Perampasan Aset, yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=824538736919278&set=a.110059938367165
- https://www.facebook.com/reel/1223337029549651
- https://www.facebook.com/reel/777773254855762
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/09/04/171000882/cek-fakta--benarkah-megawati-menolak-ruu-perampasan-aset-?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2025/09/09/16370021/fraksi-pdip-dpr-dukung-pembahasan-ruu-perampasan-aset
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D