(GFD-2025-29412) Hoaks Presiden Prabowo Bekukan Fraksi PDIP

Sumber:
Tanggal publish: 03/10/2025

Berita

tirto.id - Beredar di media sosial, narasi yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto membubarkan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.

ADVERTISEMENT

Dalam narasi yang tersebar, disebutkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons atas tindakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang memerintahkan anggota fraksinya untuk walk out dari ruang sidang DPR dan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

Narasi tersebut diunggah oleh sejumlah akun di Facebook pada akhir September 2025, di antaranya “Murshid 2” pada Rabu (24/9/2025), “Nurlaela Ella” (arsip) pada Jumat (26/9/2025) dan “Dodi Royadi” pada Selasa (30/9/2025).

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

“Prabowo Bekukan Fraksi PDIP Buntut Megawati Perintahkan DPR Fraksi PDIP Tolak RUU Perampasan Aset,” tulis keterangan takarir salah satu unggahan tersebut.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Sepanjang Rabu (24/9/2025) hingga Jumat (3/10/2025) atau selama sembilan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 44 tanda suka, 30 komentar dan telah ditayangkan sebanyak 2,8 ribu kali.

Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut? Benarkah Prabowo bekukan Fraksi PDI-P?

Hasil Cek Fakta

ADVERTISEMENT

Sejumlah unggahan yang menyebarkan klaim ini menyertakan unggahan video dan foto. Hasil penelusuran Tirto terhadap salah satu video yang beredar menunjukkan bahwa tayangan tersebut hanya berisi narasi sepihak yang dibacakan oleh seorang narator.

Narasi itu menyebut bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memerintahkan fraksinya untuk walk out dari ruang sidang DPR RI dan menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, tidak ada dokumentasi visual, pernyataan resmi, atau cuplikan sidang yang mendukung tuduhan tersebut.

Faktanya, mengutip laporan Kompas, Fraksi PDIP justru menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, yang membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Tentu Fraksi PDI Perjuangan, poksi (kelompok fraksi), memberikan dukungan agar ini dibahas," ujar Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Baleg I Nyoman Parta dalam rapat kerja, Selasa (9/9/2025).

Lebih lanjut, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto membekukan Fraksi PDI Perjuangan. Klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid.

Secara konstitusional dan menurut hukum di Indonesia, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membekukan partai politik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2011, tidak terdapat satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membubarkan atau membekukan partai politik.

Fraksi PDIP sendiri masih aktif di DPR RI. Hal ini setidaknya terlihat dalam unggahan akun media sosial resmi mereka yaitu @bantengsenayan.

Seperti yang dilaporkan Tirto, Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. RUU Perampasan Aset masuk bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Baleg bersama panitia dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Adapun salah satu RUU itu adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.

“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,”kata Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan, klaim yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto membubarkan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto membekukan Fraksi PDI Perjuangan.

Rujukan