(GFD-2025-29336) [HOAKS] Kejagung Tetapkan Bahlil sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Migas

Sumber:
Tanggal publish: 29/09/2025

Berita

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diklaim menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas).

Video itu menampilkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan soal adanya penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. 

Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, unggahan tersebut tidak benar atau hoaks.

Video yang mengeklaim Kejagung menetapkan Bahlil sebagai tersangka korupsi tata kelola migas dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

Video itu menampilkan mantan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, yang menyampaikan konferensi pers.

Berikut keterangan teks yang disampaikan:

Kejagung tetapkan dan menerangka Bahlil mentri ESDM sebagai tersangka Dalam kasus korupsi di Migas dengan Capaian yang pantastik.

Akun Facebook Video yang mengeklaim Kejagung menetapkan Bahlil sebagai tersangka korupsi Migas

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri informasi penetapan Bahlil sebagai tersangka oleh Kejagung melalui Google Search. Namun, tidak ditemukan informasi valid terkait kabar tersebut.

Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian mengambil tangkapan layar video dan menelusurinya menggunakan teknik reverse image search. Hasilnya, ditemukan video identik di kanal YouTube Kompas TV ini.

Video itu adalah momen ketika Harli menyampaikan keterangan pers soal penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta pada 10 Februari 2025.

Penggeledahan ini dilakukan terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, hingga Juli 2025 Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Adapun 18 tersangka berasal dari kalangan internal Pertamina, perusahaan rekanan, serta pengusaha swasta. Tidak ada nama Bahlil dalam daftar tersangka.  

Kesimpulan

Video yang mengeklaim Kejagung menetapkan Bahlil sebagai tersangka korupsi migas pada September 2025 merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Peristiwa dalam video aslinya adalah momen ketika Kejagung memberikan keterangan pers soal penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta pada 10 Februari 2025.

Hingga saat ini, tidak ditemukan informasi valid Bahlil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. 

Rujukan