SEBUAH video beredar di X [arsip] dan Facebook [arsip] menampilkan kerumunan warga di sebuah SPBU. Terdengar suara perempuan berteriak meminta massa menghentikan aksinya.
Video itu diklaim merekam unjuk rasa setelah PT Pertamina menerbitkan aturan baru pembatasan BBM. Aturan tersebut disebut melarang kendaraan yang pajaknya mati membeli bahan bakar. “Inilah bukti ulah elit yang bikin aturan menyusahkan rakyat dan ngawur. SPBU didemo karena kendaraan bermotor yang suratnya mati tidak boleh isi BBM,” begitu bunyi narasi yang beredar.
Namun, benarkah demonstrasi di SPBU akibat aturan baru pengisian BBM terjadi seperti klaim dalam video?
(GFD-2025-29302) Keliru: Demonstrasi Menolak Aturan Pembatasan BBM di SPBU
Sumber:Tanggal publish: 29/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi video itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkan narasinya dengan sumber kredibel.
Hasilnya, video itu berkaitan dengan perkelahian penonton karnaval di SPBU Sentul, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada pertengahan September 2025. Rekaman tersebut identik dengan unggahan akun Instagram kelumajangcom. Video aslinya pertama kali dibagikan akun TikTok lihin2728, namun kemudian dihapus.
Penelusuran di Google Maps juga menunjukkan SPBU yang ada dalam video memeiliki kesamaan visual dengan SPBU Sentul, Lumajang. Hal ini memperkuat bukti bahwa video itu direkam di SPBU Lumajang.
Akun Instagram Humas Polda Jatim dan Humas Polres Lumajang memastikan tidak ada unjuk rasa memprotes aturan baru Pertamina. Polda Jatim menyertakan keterangan pemilik SPBU yang menjelaskan peristiwa itu bermula ketika penonton karnaval berteduh akibat hujan deras. Saat berteduh di area SPBU, terjadi perselisihan antarwarga tanpa sepengetahuan pengelola.
Tidak Ada Aturan Pembatasan BBM Berdasarkan Pajak Kendaraan
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan tidak ada pembatasan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM di SPBU. “Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 26 September 2025.
Pilihan Editor: Video Kendaraan Pajak Mati Tak Boleh isi BBM, Pertamina: Hoaks
Menurut Antara, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, sempat menyebut ada usulan ke Pemprov Bali agar penunggak pajak kendaraan dilarang membeli BBM bersubsidi. Namun wacana itu belum direalisasikan.
Kebijakan serupa justru telah berlaku di Bangka Belitung. RRI melaporkan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/259/IV tentang distribusi solar subsidi. Kendaraan yang menunggak pajak diblokir aksesnya melalui kartu BBM dan QR code Subsidi Tepat MyPertamina.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menilai kebijakan itu lemah dari sisi legalitas karena hanya berbentuk surat edaran. Ia juga menyoroti bahwa keterlambatan pajak sudah disanksi denda sehingga larangan baru dianggap sebagai hukuman tambahan. Yozar mendorong Pemprov Babel mengedepankan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) agar kebijakan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Hasilnya, video itu berkaitan dengan perkelahian penonton karnaval di SPBU Sentul, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada pertengahan September 2025. Rekaman tersebut identik dengan unggahan akun Instagram kelumajangcom. Video aslinya pertama kali dibagikan akun TikTok lihin2728, namun kemudian dihapus.
Penelusuran di Google Maps juga menunjukkan SPBU yang ada dalam video memeiliki kesamaan visual dengan SPBU Sentul, Lumajang. Hal ini memperkuat bukti bahwa video itu direkam di SPBU Lumajang.
Akun Instagram Humas Polda Jatim dan Humas Polres Lumajang memastikan tidak ada unjuk rasa memprotes aturan baru Pertamina. Polda Jatim menyertakan keterangan pemilik SPBU yang menjelaskan peristiwa itu bermula ketika penonton karnaval berteduh akibat hujan deras. Saat berteduh di area SPBU, terjadi perselisihan antarwarga tanpa sepengetahuan pengelola.
Tidak Ada Aturan Pembatasan BBM Berdasarkan Pajak Kendaraan
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan tidak ada pembatasan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM di SPBU. “Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 26 September 2025.
Pilihan Editor: Video Kendaraan Pajak Mati Tak Boleh isi BBM, Pertamina: Hoaks
Menurut Antara, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, sempat menyebut ada usulan ke Pemprov Bali agar penunggak pajak kendaraan dilarang membeli BBM bersubsidi. Namun wacana itu belum direalisasikan.
Kebijakan serupa justru telah berlaku di Bangka Belitung. RRI melaporkan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/259/IV tentang distribusi solar subsidi. Kendaraan yang menunggak pajak diblokir aksesnya melalui kartu BBM dan QR code Subsidi Tepat MyPertamina.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menilai kebijakan itu lemah dari sisi legalitas karena hanya berbentuk surat edaran. Ia juga menyoroti bahwa keterlambatan pajak sudah disanksi denda sehingga larangan baru dianggap sebagai hukuman tambahan. Yozar mendorong Pemprov Babel mengedepankan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) agar kebijakan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan, narasi video yang mengatakan demonstrasi warga terjadi di SPBU demi menolak kebijakan larangan pengisian BBM untuk kendaraan telat bayar pajak adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://x.com/KangSemproel/status/1970981109543637295?t=ErPwtOxMTrvp5e_FuRiunQ&s=08
- https://perma.cc/86SU-SGNS
- https://www.facebook.com/reel/24448544594840283
- https://archive.is/fc2Ba
- https://www.instagram.com/reel/DOuxBJKiUM9/
- https://www.tiktok.com/@lihin2728/video/7551176592400125240
- https://www.google.com/maps/place/SPBU+pertamina+54.673.15+Sentul/@-8.1455741,113.1605909,3a,75y,90t/data=!3m8!1e2!3m6!1sCIHM0ogKEICAgICEpPuheg!2e10!3e12!6s
- https:%2F%2Flh3.googleusercontent.com%2Fgps-cs-s%2FAC9h4npBfvEk23fpWRsn6JA9zdi0Eb98Sz_Tio4kxoWOFk7-Yp2hfCH0pLS9K_GLB_Zo3bsffO8xw8Qwxnz9fRtSI_MXCMTTjoECyk12Lo9ouA7tLW_cGEI9J1Xj91ho89N4Ee8-s-Ea%3Dw203-h152-k-no!7i3264!8i2448!4m7!3m6!1s0x2dd6683b6ab99beb:0x693473d6ec62a9ed!8m2!3d-8.1455741!4d113.1605909!10e5!16s%2Fg%2F11dxfm1lmm?entry=ttu&g_ep=EgoyMDI1MDkyMy4wIKXMDSoASAFQAw%3D%3D
- https://www.instagram.com/reel/DPBe4EngVtu/
- https://www.instagram.com/reel/DPBQo0XEly_/
- https://www.tempo.co/hukum/video-kendaraan-pajak-mati-tak-boleh-isi-bbm-pertamina-hoaks-2073480
- https://www.antaranews.com/berita/3993411/benarkah-pertamina-larang-beli-bbm-subsidi-jika-telat-bayar-pajak
- https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--soal-kendaraan-nunggak-pajak-tak-bisa-isi-bbm-ini-kata-ombudsman-babel