(GFD-2025-29287) [HOAKS] Pertamina Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM

Sumber:
Tanggal publish: 27/09/2025

Berita

KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan aturan baru yang melarang pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk penunggak pajak kendaraan.

Selain larangan pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan, Pertamina juga disebut menerapkan pembatasan jangka waktu pengisian BBM.

Menurut narasi yang beredar di media sosial, mobil dibatasi hanya bisa mengisi BBM setiap tujuh hari dan sepeda motor setiap empat hari.

Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

Narasi Pertamina melarang pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, serta akun Instagram ini.

Narasi serupa juga dibagikan oleh akun X (Twitter) ini. Berikut narasi yang dibagikan:

Rakyat di persulit lagi. Kendaraan mati pajak tidak boleh isi BBM

Screenshot Hoaks, Pertamina larang penunggak pajak kendaraan isi BBM

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT Pertamina Patra Niaga untuk mengonfirmasi adanya larangan mengisi BBM untuk penunggak pajak kendaraan. 

Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025), informasi tersebut hoaks.

"Pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar," kata Roberth

"Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan," tuturnya.

Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso juga membantah adanya pembatasan pengisian BBM.

"Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," kata Fadjar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina," ujarnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Pertamina melarang pengisian BBM untuk penunggak pajak kendaraan adalah hoaks.

Informasi tersebut dibantah oleh Pertamina. Penyaluran BBM tetap bersajalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang telah berlaku.

Rujukan