(GFD-2025-29275) Keliru: SPBU Dibakar Massa akibat Aturan Baru Pertamina

Sumber:
Tanggal publish: 26/09/2025

Berita

SEBUAH video beredar di X atau Twitter dan Facebook [arsip] dengan klaim warga membakar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai protes atas aturan baru Pertamina.

Rekaman itu menampilkan beberapa orang berusaha memadamkan api yang melalap SPBU Pertamina. Lewat keterangannya, disebutkan pembakaran terjadi setelah Pertamina melarang kendaraan yang telat membayar pajak membeli BBM. Video itu diikuti narasi,“Pom dibakar massa karena jengkel dengan peraturan pemerintah, motor mati pajak gak boleh isi bensin.”



Namun, benarkah video itu warga yang membakar SPBU sebagai bentuk protes aturan baru Pertamina?

Hasil Cek Fakta

Tempo memverifikasi video itu dengan pencarian gambar terbalik dan membandingkan narasinya dengan sumber kredibel. Hasilnya, kebakaran SPBU itu tidak terkait protes warga atas kebijakan baru Pertamina.



Video itu sebenarnya sudah beredar sejak Oktober 2024. Akun YouTube Haba Asa News dan Tribunnews Aceh pernah mengunggahnya. Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Kamis, 10 Oktober 2024.

Kebakaran di dekat terminal terpadu yang dikenal dengan sebutan Galon Oyon itu berlangsung pukul 12.30 WIB dan membuat warga panik. Pemadaman melibatkan tiga unit mobil damkar dan satu water cannon Brimob. Api berhasil dipadamkan pukul 13.50 WIB tanpa menimbulkan korban jiwa, meski empat pompa BBM hangus terbakar.

Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Yhogi Hadisetiawan dalam rilisnya menjelaskan kebakaran dipicu mobil Suzuki Carry yang terbakar saat mengisi BBM. Api dari mobil sempat dipadamkan, tetapi kemudian merembet ke SPBU. 

Tidak Ada Larangan Isi BBM Bagi Penunggak Pajak Kendaraan 

Sebelumnya Tempo juga memeriksa klaim soal aturan larangan mengisi BBM bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan. Hasilnya, klaim tersebut keliru. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, tidak ada larangan pembelian BBM bagi warga yang menunggak pajak kendaraan.

Pilihan Editor: Keliru: Ada Aturan Baru Pembelian BBM di SPBU

“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” kata Fadjar kepada Tempo, 24 September 2025.

Tempo mencatat, pembelian BBM bersubsidi memang resmi dibatasi sejak 1 Oktober 2024. Pengemudi mobil yang menggunakan Pertalite atau solar wajib mendaftarkan diri dan kendaraannya melalui situs resmi PT Pertamina (Persero), subsiditepat.mypertamina.id.

Setelah resmi terdaftar, pengendara akan mendapatkan kode QR yang ditunjukkan setiap kali membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina.

Kesimpulan

Verifikasi Tempo menyimpulkan, video dengan klaim massa membakar SPBU karena memprotes aturan baru Pertamina adalah keliru. Video tersebut ditemukan terjadi di Aceh pada 10 Oktober 2024. Penyebabnya, kendaraan yang mengalami korsleting sehingga terbakar saat isi bensin.

Rujukan