TANGKAPAN layar dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin menghapus jabatan kepala desa dari struktur pemerintahan beredar di Facebook [arsip].
Konten itu menampilkan sosok Prabowo dengan teks berisi klaim rencana penghapusan kepala desa karena maraknya korupsi. Narasi yang beredar menyebut, “Prabowo bicara kepala desa dihapus di negara Indonesia… Kades itu 91 persen tidak ada gunanya. Banyak oknum kades jadi koruptor. Dana bansos, dana desa, PKH, bantuan beras semua dikorupsi kepala desa.”
Benarkah Prabowo ingin menghapus jabatan kepala desa dari sistem pemerintahan Indonesia?
(GFD-2025-29274) Keliru: Prabowo Berencana Hapus Jabatan Kepala Desa
Sumber:Tanggal publish: 26/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi narasi itu dengan menelusuri sumber kredibel. Hasilnya, tidak ada pernyataan bahwa Prabowo akan menghapus jabatan kepala desa.
Tidak ditemukan pemberitaan, informasi, atau siaran pers dari Istana yang menyebut Prabowo berniat menghapus kepala desa. Sebaliknya, keberadaan pemerintah desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini masih berlaku dan tidak memuat pasal penghapusan jabatan kepala desa.
Konstitusi juga menjamin keberadaan pemerintah desa. Pasal 18B UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Dilansir Tempo, Kementerian Keuangan sudah menetapkan anggaran Dana Desa nasional tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun. Jumlah itu turun dari Rp71 triliun tahun lalu karena sebagian dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp80 triliun.
Sebelumnya, Tempo juga telah membantah narasi yang seakan-akan berisi pernyataan Prabowo tentang pemerintah desa. Misalnya narasi Prabowo ingin menghapus dana desa, atau Prabowo mengumumkan peraturan baru memiskinkan koruptor dana desa, yang keduanya hoaks belaka.
Tidak ditemukan pemberitaan, informasi, atau siaran pers dari Istana yang menyebut Prabowo berniat menghapus kepala desa. Sebaliknya, keberadaan pemerintah desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini masih berlaku dan tidak memuat pasal penghapusan jabatan kepala desa.
Konstitusi juga menjamin keberadaan pemerintah desa. Pasal 18B UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Dilansir Tempo, Kementerian Keuangan sudah menetapkan anggaran Dana Desa nasional tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun. Jumlah itu turun dari Rp71 triliun tahun lalu karena sebagian dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp80 triliun.
Sebelumnya, Tempo juga telah membantah narasi yang seakan-akan berisi pernyataan Prabowo tentang pemerintah desa. Misalnya narasi Prabowo ingin menghapus dana desa, atau Prabowo mengumumkan peraturan baru memiskinkan koruptor dana desa, yang keduanya hoaks belaka.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Prabowo menyatakan ingin menghapus jabatan kepala desa adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02bkLup3VpwT8L4z8DTr9xpQnmZrsAchFbDbT16Txec6FEBNViSzGEfQy9J1z4xkxJl&id=61578637760590
- https://perma.cc/5K89-B3YA
- https://www.tempo.co/ekonomi/sri-mulyani-dana-desa-2026-naik-didukung-anggaran-kopdes-merah-putih-rp-83-triliun-2065963
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/3246/keliru-pidato-prabowo-subianto-menyebut-akan-menghapus-dana-desa
- https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-klaim-bahwa-prabowo-umumkan-peraturan-baru-untuk-memiskinkan-koruptor-dana-desa-1183302