(GFD-2025-29256) Hoaks! Pertamina batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor

Sumber:
Tanggal publish: 26/09/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – PT Pertamina (Persero) disebut merilis aturan baru terkait pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil dan motor mulai akhir September 2025.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sektor minyak dan gas ini diklaim memberikan jangka waktu pengisian BBM bagi kendaraan roda empat selama tujuh hari penuh.

Berbeda dengan kendaraan roda empat, motor kini hanya diizinkan mengisi BBM di SPBU Pertamina selama empat hari saja.

Adapula informasi tambahan yang menerangkan bahwa SPBU Pertamina tidak akan melayani kendaraan dengan status pajak tidak aktif.

"PERATURAN BARU PEMERINTAH DAN PERTAMINA Jangka Waktu Pengisian BBM Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari. Yang Mati Pajak Dan Surat Kosong Tidak Di Layani," demikian isi narasi yang dibagikan luas di Facebook pada 24 September 2025.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Lalu, benarkah Pertamina mulai September ini batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor?



Hasil Cek Fakta

PT Pertamina, melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 23 September 2025, menerangkan bahwa informasi soal pembatasan waktu pengisian BBM bagi mobil-motor adalah hoaks.

Klaim soal penghentian layanan bagi kendaraan dengan status pajak tidak aktif juga turut dibantah dalam unggahan media sosial Pertamina itu.

Dari penelusuran ANTARA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemberian jangka waktu pengisian BBM di SPBU Pertamina.

Dalam berbagai unggahan klarifikasi hoaks di media sosialnya, Pertamina selalu berpesan agar masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Salah satu caranya adalah dengan mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar melalui akun media sosial resmi Pertamina.

Klaim: Pertamina batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor

Rating: Hoaks

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Rujukan