(GFD-2025-29254) Cek Fakta: Kendaran Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU

Sumber:
Tanggal publish: 25/09/2025

Berita



Murianews, Kudus – Beredar narasi Pertamina terapkan aturan baru pembelian BBM, di mana kendaraan mati pajak tak akan dilayani isi BBM di SPBU. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi tersebut merupakan hoaks.



Narasi tersebut salah satunya diunggah akun X bernama Zassō @mulkanjabariyan 23 September 2025 lalu. Akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan antrean panjang sepeda motor di sebuah SPBU.



Adapun narasi dari video tersebut sebagai berikut:



”Aturan Baru Dari Pemerintah Dan Pertamina Jangka Waktu Pengisian Bbm Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari



Yang Mati Pajak dan Surat Kosong Tidak Di Layani,Siap Siap Jadi Besi Tua”.



Benarkah Pertamina membuat aturan baru pembelian BBM di SPBU? Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut:



Penelusuran…

Hasil Cek Fakta



Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri video tersebut dengan pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel.



Hasilnya, video itu merupakan momen antrean  pengisian BBM yang direkam di sebuah SPBU Kota Balikpapan karena kelangkaan BBM.



Adapun cuplikan video itu cocok dengan unggahan kanal YouTube Tribunnews pada 21 Mei 2025 dan akun YouTube Unhas TV pada 20 Mei 2025.



Saat itu, sejumlah SPBU Balikpapan, Kalimantan Timur mengalami antrean panjang yang berlangsung beberapa hari. Kondisi itu karena stok BBM jenis Pertamax kosong sejak 19 Mei 2025.



Dalam siaran persnya, Senin, 19 Mei 2025, Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangu menjelaskan, kelangkaan terjadi karena distribusi BBM sempat terkendala.



”Kami pastikan ketersediaan BBM Pertamax tetap ada, meski distribusinya memang sempat terkendala beberapa hari ini,” ujar Edi seperti dikutip dari Kompas.com.



Melansir dari Tempo.co, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, kabar aturan baru pembelian BBM tidak benar.



Ia menegaskan tidak ada aturan pembatasan jumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak.



”Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” kata Fadjar, Rabu (24/9/2025).



Diketahui, pembelian BBM bersubsidi memang resmi dibatasi sejak 1 Oktober 2024 lalu. Pengemudi mobil yang menggunakan Pertalite atau solar wajib mendaftarkan diri dan kendaraannya melalui situs resmi PT Pertamina (Persero), subsiditepat.mypertamina.id.



Setelah resmi terdaftar, pengendara akan mendapatkan kode QR yang ditunjukkan setiap kali membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina.

Kesimpulan





Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi pembatasan dengan jangka waktu pembelian BBM serta kendaran mati pajak dan bodong tak dilayani merupakan misinformasi jenis misleading content atau konten menyesatkan.