(GFD-2025-29064) Cek Fakta: Link Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Sumber:Tanggal publish: 16/09/2025
Berita
Murianews, Kudus – Beredar link yang diklaim sebagai akses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu 2025 di media sosial. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, link tersebut hoaks dan terindikasi penipuan.
Tautan dengan link yang diklaim sebagai akses pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 itu salah satunya dibagikan akun Facebook bernama Lowongan Kerja, Minggu (14/9/2025).
Dalam unggahannya, pengguna akun tersebut menyertakan narasi sebagai berikut:
”Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk beberapa instansi.”
Namun setelah dilakukan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, link tersebut hoaks dan terindikasi penipuan. Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut.
Penelusuran...
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri dengan mengeklik link yang disematkan dalam postingan itu yakni https://daftarkan(strip)segera(dot)y7m3(dot)mom/.
Hasilnya, link tersebut tidak mengarah ke portal resmi pendaftaran ASN baik PNS maupun PPPK yakni, sscasn.bkn.go.id.
Pengunjung justru diarahkan untuk mengisi nama lengkap dan nomor HP. Link tersebut pun terindikasi sebagai modus kejahatan digital, termasuk penipuan dan pencurian data.
Adapun dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025. Program penerimaan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak terbuka untuk semua orang.
Dalam keputusan itu mencakup beberapa kategori pelamar yang bisa masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
- Peserta seleksi CASN yang tidak mendapatkan formasi meskipun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. - Tenaga honorer yang mendaftar CPNS pada seleksi CASN 2024, tetapi tidak lolos tahap akhir. - Pelamar PPPK yang tidak mendapatkan formasi akibat keterbatasan kebutuhan. - Peserta yang terdampak anggaran belanja pegawai yang tidak mencukupi, sehingga tidak bisa mendapatkan formasi penuh. - Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan. - Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau memiliki masa kerja minimal dua tahun pada saat seleksi ASN 2024. - Telah mengikuti proses seleksi ASN tahun 2024. - Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Kesimpulan...
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, link yang beredar di Facebook dan diklaim sebagai akses pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 adalah disinformasi dengan kategori Impostor content atau konten tiruan.
Link yang beredar itu tidak mengarah ke portal resmi pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dan terindikasi phishing karena meminta pengunjung memasukkan data pribadi seperti nama dan nomor HP.