(GFD-2025-29003) [HOAKS] Pemerintah Keluarkan Uang Kertas Pecahan Rp 300.000

Sumber:
Tanggal publish: 12/09/2025

Berita

KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang mengeklaim pemerintah mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 300.000 pada September 2025.

Namun, setelah ditelusuri unggahan tersebut tidak benar atau hoaks.

Unggahan yang mengeklaim pemerintah mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 300.000 dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

Akun tersebut membagikan foto uang kertas berwarna merah dengan gambar seorang pria memakai peci. 

Salah satu akun menulis keterangan sebagai berikut:

Keluaran uang baru 300 ribu sudah ada sekarang

Akun Facebook Tangkapan layar Facebook uang kertas pecahan Rp 300.000 yang diklaim dikeluarkan pemerintah pada September 2025

Hasil Cek Fakta

POH Kepala Biro Strategic Corporate Branding & TJSL Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Yahdi Lil Ihsan memastikan unggahan itu adalah hoaks.

Yahdi menyebut, Peruri tidak pernah menerima pesanan untuk mencetak uang kertas Rp 300.000

"Informasi tersebut hoaks, karena Peruri hingga saat ini tidak pernah menerima pesanan mencetak uang rupiah 300.000 seperti gambar yang dimaksud," kata Yahdi kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025). 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengecek informasi terkait uang rupiah melalui saluran resmi Bank Indonesia.

Masyarakat juga dapat mengecek informasi tentang uang pecahan rupiah yang masih berlaku melalui tautan, https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx

"Diimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek kebenaran dari sebuah informasi yang beredar. Untuk segala informasi mengenai uang rupiah, dapat mengecek ke Bank Indonesia melalui website atau saluran resmi lainnya," kata Yahdi. 

Kesimpulan

Unggahan yang mengeklaim pemerintah mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 300.000 merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Perum Peruri memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pesanan untuk mencetak uang kertas Rp 300.000. Nominal tertinggi dari uang pecahan rupiah yang masih berlaku saat ini yakni Rp 100.000.

Rujukan