(GFD-2025-28877) Hoaks! PBB resmi bubarkan DPR RI

Sumber:
Tanggal publish: 04/09/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah video di TikTok menarasikan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar sidang darurat dan resmi membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam narasi video, Indonesia disebut gagal menjadi negara demokrasi, sementara tim audit PBB menuduh 575 anggota DPR melakukan korupsi sehingga DPR dianggap ilegal karena merampok uang rakyat.

Bahkan disebutkan Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 2025, tim PBB mendarat di Jakarta, menyegel gedung DPR, serta menyatakan rakyat terbebas setelah DPR dibubarkan.

Berikut narasi dalam video tersebut:

“What If PBB akhirnya turun tangan bubarkan DPR. Demo Indonesia sampai bikin dunia internasional geram. Media asing syok, pasalnya DPR Indonesia gaji 100 juta sementara rakyat kelaparan. BBC, CNN, Aljazirah soroti ketidakadilan yang brutal ini. Dewan keamanan PBB gelar sidang darurat resolusi 2025. Indonesia dinilai gagal menjadi negara demokrasi. Rakyat butuh intervensi kemanusiaan. Tim PBB mendarat di Jakarta, audit keuangan negara dimulai. DPR dinyatakan illegal karena merampok uang rakyat secara sistematis, plot twist dunia, PBB resmi bubarkan DPR Indonesia, 575 anggota dinyatakan korup, gedung DPR tersegel, rakyat akhirnya terbebas…..”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Video tersebut juga ditambahkan keterangan:

“PBB ahirnya bergerak resmi bubarkan DPR karna di ketahwi melakukan korupsi berjamah lbih, lbih dari sratus orang di nyatakan korup...”

Namun, benarkah PBB resmi bubarkan DPR RI?



Hasil Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Tidak ada pernyataan resmi dari laman PBB ataupun media kredibel mengenai informasi tersebut.

PBB merupakan organisasi internasional yang memiliki mandat utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan global, memfasilitasi kerja sama antarnegara, serta melindungi hak asasi manusia.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

PBB tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengatur, apalagi membubarkan, lembaga legislatif suatu negara anggota. Tindakan yang dapat dilakukan PBB terbatas pada pemberian rekomendasi, sanksi, atau resolusi, khususnya dalam kasus pelanggaran berat seperti genosida, konflik bersenjata, atau pelanggaran hak asasi manusia.

Klaim: PBB resmi bubarkan DPR RI

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Rujukan