(GFD-2025-28472) Cek Fakta: Tidak Benar Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Dikenai Biaya Rp100.000
Sumber:Tanggal publish: 16/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan informasi pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenai biaya Rp100.000.
Postingan itu beredar di Facebook sejak Rabu 13 Agustus 2025.
Berikut isi unggahannya:
Astaga, 100rb dibeliin ini bisa dapat 4 dus🥹https://s.shopee.co.id/9AEOwoiKPe
https://s.shopee.co.id/9AEOwoiKPe
Dalam postingan tersebut terdapat gambar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan uang pecahan Rp100.000
PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000
Benarkah klaim pembukaan blokir rekening oleh PPATK dikenai biaya Rp100.000? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pembukaan blokir rekening oleh PPATK dikenai biaya Rp100.000. Penelusuran mengarah pada akun Instagram resmi PPATK yang berisi unggahan mengenai Waspada, Modus penipuan mengatasnamakan PPATK masih mengintai.
"Seluruh layanan publik PPATK tidak dipungut biaya apapun alias gratis! Jika ada informasi yang memerlukan konfirmasi PPATK, bisa langsung menghubungi via Whatsapp resmi PPATK di 082112120195," demikian pernyataan akun Instagram ppatk_indonesia yang dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
PPATK membagikan postingan soal ciri-ciri modus penipuan, yakni:
PPATK menegaskan, hanya berkoordinasi dengan lembaga resmi dalam pelaksanaan tugasnya. PPATK tidak pernah menghubungi secara langsung masyarakat secara perorangan terkait penghentian transaksi.
"Jika anda dihubungi oleh pihak yang mengaku mengatasnamakan PPATK, ini yang harus dilakukan: jangan panik, jangan berita data pribadi apapun, dan segera laporkan ke kontrak resmi PPATK di 021195, call 195@ppatk.go.id, dan 082112120195," demikian unggahan PPATK.
Penelusuran juga mengarah pada artikel dari Antara, "Komisi XI ingatkan publik pembukaan blokir rekening oleh PPATK gratis"
Dalam artikel ini, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal itu disampaikannya menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
"Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.
Menurutnya, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, kata Misbakhun, bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.
"Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden," tuturnya.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pembukaan blokir rekening oleh PPATK dikenai biaya Rp100.000, tidak benar.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan.