Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menyebut bahwa DPRD Kabupaten Pati telah menggelar sidang paripurna dan menyepakati penggunaan hak angket serta pembentukan panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sadewo.
Dalam narasi video tersebut disebutkan bahwa seluruh partai di DPRD, seperti Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar telah menyatakan persetujuannya.
Video tersebut turut menampilkan sebuah komentar yang mengklaim bahwa Bupati Sadewo telah lengser dari jabatannya. Komentar tersebut berbunyi:
“UDAH LENGSER GUYSSS
Makasihhhh banget buat dukunganyaaa”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Komentar ini telah disukai lebih dari 7.000 pengguna TikTok lainnya.
Namun, benarkah Bupati Sadewo telah resmi lengser pada 13 Agustus?
(GFD-2025-28416) Cek fakta, Bupati Pati Sadewo lengser pada 13 Agustus
Sumber:Tanggal publish: 14/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Bupati Pati Sadewo menegaskan bahwa dirinya tidak mengundurkan diri. Ia menyatakan tetap menjabat karena dipilih secara konstitusional oleh rakyat melalui proses demokratis.
Menurutnya, tuntutan agar dirinya mundur harus melalui mekanisme resmi yang berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya, dilansir dari ANTARA.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD, termasuk hak angket yang sedang diajukan oleh para anggota dewan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, membenarkan bahwa pada 13 Agustus telah digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh 42 dari 50 anggota dewan, sehingga memenuhi syarat kuorum.
Dalam rapat tersebut, sebagian anggota mengusulkan pembentukan pansus angket, dan disepakati untuk membentuk tim beranggotakan 15 orang.
Tim pansus ini akan bertugas mengevaluasi kebijakan Bupati, khususnya terkait penanganan aksi unjuk rasa. Hasil evaluasi pansus nantinya akan menjadi bahan rekomendasi yang bisa diteruskan ke Mahkamah Agung untuk proses lebih lanjut.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Menurutnya, tuntutan agar dirinya mundur harus melalui mekanisme resmi yang berlaku.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya, dilansir dari ANTARA.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD, termasuk hak angket yang sedang diajukan oleh para anggota dewan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, membenarkan bahwa pada 13 Agustus telah digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh 42 dari 50 anggota dewan, sehingga memenuhi syarat kuorum.
Dalam rapat tersebut, sebagian anggota mengusulkan pembentukan pansus angket, dan disepakati untuk membentuk tim beranggotakan 15 orang.
Tim pansus ini akan bertugas mengevaluasi kebijakan Bupati, khususnya terkait penanganan aksi unjuk rasa. Hasil evaluasi pansus nantinya akan menjadi bahan rekomendasi yang bisa diteruskan ke Mahkamah Agung untuk proses lebih lanjut.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.