(GFD-2025-28415) Cek fakta, PPATK wajibkan bayar Rp100 ribu untuk buka blokir rekening

Sumber:
Tanggal publish: 14/08/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 120 juta rekening yang tidak aktif, dan untuk membuka blokiran tersebut, pengguna diklaim harus membayar Rp100 ribu.

Unggahan tersebut disertai foto Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan logo resmi lembaga tersebut. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 95 ribu kali.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000”

Namun, benarkah PPATK wajibkan bayar Rp100 ribu untuk buka blokir rekening?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hasil Cek Fakta

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dikenakan biaya apa pun.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu viral yang menyebutkan adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun, dilansir dari ANTARA.

Ia menjelaskan bahwa PPATK memang telah membuka kembali rekening-rekening yang diblokir, khususnya yang berstatus dormant atau tidak aktif selama beberapa bulan terakhir, dan hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Misbakhun juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokiran rekening tanpa pungutan biaya, dan kebijakan ini telah dijalankan oleh seluruh perbankan nasional, baik dari kelompok Himbara maupun swasta.

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.