(GFD-2025-28413) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Bantuan SIM Online Gratis

Sumber:
Tanggal publish: 14/08/2025

Berita


Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 4 Agustus 2025.
Klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis berupa tulisan sebagai berikut.
"Bantuan Layanan gratis untuk masyarakat indonesiaKorlantas polri membagikan SIM gratis online kepada seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan kesadaran masyarakat mengenai kelengkapan dalam berkendar.
Daftarkan diri anda segera mungkin untuk mendapatkan SIM secara gratis maupun memperpanjang sim yang sudah mati dengan secara online
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia"
Klaim tersebut menyertakan menu daftar, jika menu tersebut diklik muncul link berikut.
"https://forumregister.verifistatus.web.id/?fbclid=IwY2xjawMI_ytleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFDYjdxcGlMemlUaE41eWxXAR6AmO70ui9BOXbpMTJfGXmwO82Phm6qMYxS8FmMHxOudinGU8g_lUs6g6VWHg_aem_CEfnQQ0B5TnYAmPlWOrVZA"
Link tersebut mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah data provinsi dan nomor Telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
 

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis. Penelusuran dilakukan dengan mengecek ke akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, @korlantaspolri.ntmc.
Dalam salah satu postingannya, akun Instagram @korlantaspolri.ntmc memastikan bahwa tidak ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada 13 Desember 2024.
 
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Rumor SIM Gratis Seumur Hidup Merebak di Bukittinggi, Polisi Pastikan Hoaks" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 17 Januari 2025, 
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat membantah, rumor yang beredar di kalangan masyarakat setempat mengenai adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang berlaku seumur hidup.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman, mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah termakan oleh isu yang tidak berdasar ini.
"Bahkan, ada masyarakat yang datang ke Polresta untuk mempertanyakan kebenaran pembuatan SIM gratis ini," ujar Irsyad dilansir dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Irsyad menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Ia mengimbau, masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
"Informasi tersebut palsu. Tidak mungkin ada SIM seumur hidup, karena SIM merupakan sertifikasi kemampuan mengemudi yang harus diperbarui secara berkala. Kemampuan seseorang dalam mengemudi bisa berubah dan bahkan menurun setiap tahun," jelasnya.
Irsyad menjelaskan bahwa ketentuan mengenai SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat identitas lengkap pengemudi.
"Selain itu, SIM juga berfungsi untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," tambahnya.
Informasi tentang pembuatan SIM gratis, lanjut Irsyad, juga tidak mungkin dilakukan karena terdapat kewajiban pembayaran pajak kepada negara dalam proses penerbitan SIM. Di Indonesia, regulasi pembuatan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional," tegasnya.
Irsyad berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh hoaks dan selalu memeriksa kebenaran informasi kepada pihak yang berwenang sebelum mempercayainya.Sumber:https://www.instagram.com/p/DDg1-fjJMn8/?img_index=1

Kesimpulan


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis tidak benar.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc menyatakan informasi pembuatan SIM gratis dan seumur hidup adalah hoaks.
Regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).