(GFD-2025-28411) Keliru: Jasa Pengembalian Uang Korban Penipuan Online di Media Sosial

Sumber:
Tanggal publish: 13/08/2025

Berita

SEBUAH halaman di Facebook, menawarkan jasa hukum kepada korban penipuan online untuk mendapatkan uangnya kembali dalam tempo cepat. Akun ini mengklaim jasanya tersedia untuk menangani investasi bodong, dating scam, e-commerce palsu, dan pinjaman ilegal.

Halaman atas nama Mayang Ariyanti, SH, MH itu mencantumkan informasi sebagai Lembaga Kuasa Hukum Tindak Pidana Penipuan Online. Halaman itu juga memuat video berdurasi 15 detik dan diikuti klaim tertulis pada keterangan unggahan bahwa jasanya mampu mengembalikan uang korban penipuan sebesar Rp 1 miliar hanya dalam dua hari dengan 97 persen kliennya telah berhasil. Akun tersebut juga mengklaim, timnya telah berpengalaman selama 10 tahun.



Hingga tulisan ini dimuat, unggahan tersebut sedikitnya sudah ditonton 9.400 orang, disukai 35.000 pengguna, dan dikomentari 7.300 pengguna. Namun, apakah jasa pengembalian uang korban penipuan di media sosial ini kredibel?

Hasil Cek Fakta

Tempo memverifikasi foto yang digunakan dalam akun itu menggunakan alat pencarian gambar terbalik. Selain itu, Tempo juga mengecek laman transparansi halaman, serta mewawancarai pakar keamanan digital dan pengacara untuk memverifikasi berbagai klaim yang dituliskan. Hasilnya, jasa pengembalian uang semacam itu merupakan salah satu bentuk penipuan di media sosial.

Petunjuk pertama yang membuktikan bahwa halaman tersebut penipuan adalah foto yang digunakan sebagai profil. Foto tersebut diduga diambil dari sosok pengacara bernama Rizky Rahmawati Pasaribu.



Pada bagian transparansi halaman Facebook, akun Mayang Ariyanti, SH, MH itu juga baru dibuat pada Mei 2025 dan mencantumkan lokasi adminnya berada di Kamboja. Mencuri gambar dan admin yang berada di luar negeri adalah indikasi kuat sebagai akun palsu.



Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, dalam banyak kasus, menawarkan jasa semacam ini merupakan bentuk penipuan. Sebab, korban justru membayar jasa tersebut. Data korban yang diserahkan juga rentan disalahgunakan untuk memeras. “Dari sisi keamanan siber, uang para korban bisa saja kembali apabila penipunya ditangkap,” kata Alfons kepada Tempo, Senin, 11 Agustus 2025.

Alfons menyebut, modus ini mirip dengan penipuan berkedok jasa penyadapan yang pernah beredar tahun 2022. Saat itu, penipu mengiklankan dirinya “sakti” karena dapat menyadap media sosial tanpa menyentuh ponsel target secara rahasia.  

Saat korban terpancing dan menghubungi nomor yang diiklankan, penipu akan mengeluarkan segala macam janji manis supaya korban yakin. Korban kemudian diminta menyerahkan data pribadi dan uang operasional berkali-kali dengan iming-iming uang dapat kembali dalam waktu cepat. 

“Tapi uangnya tidak akan pernah balik. Ini lagu lama yang dinyanyikan kembali,” katanya.

Pengaduan Saat Jadi Korban Penipuan Online

Akun resmi Facebook Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan masyarakat korban penipuan untuk segera menghubungi Layanan Konsumen OJK dengan menghubungi 157. Cara lain ialah menggunakan formulir laporan yang dapat diakses melalui laman Indonesia Anti Scam Center (IASC): iasc.ojk.go.id.

IASC merupakan forum kerja sama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya. Forum ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor keuangan Indonesia secara cepat, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dana yang sudah sempat terkirim ke penipu, DJP menyatakan, jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya bergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban). Termasuk dana yang masih tersisa di rekening penipu. “Semakin cepat penipuan dilaporkan, semakin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan,” tulis akun resmi medsos DJP.

Masyarakat juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 jika dihubungi oleh nomor telepon atau WhatsApp yang mencurigakan. Atau bisa juga melapor ke situs aduannomor.id, situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

Sementara itu dosen Hukum di Universitas Surabaya (Ubaya), Salawati Taher, mengimbau masyarakat untuk skeptis dan tetap kritis menghadapi iklan jasa semacam itu. Mengecek kredibilitas pengiklan yang mengaku advokat adalah hal yang wajib. Misalnya, menanyakan surat pendirian lembaga hukum yang menaungi, apakah terafiliasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun gerakan perlindungan konsumen. 

“Masyarakat harus terbiasa mencari tahu apakah orang ini benar-benar terpercaya, jangan hanya percaya begitu saja pada testimoni,” ujarnya kepada Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Agustus 2025.

Salawati tak menampik realita advokat yang menawarkan jasanya di media sosial atau melalui perantara, meski itu melanggar kode etik profesi. Dalam kode etik profesi advokat, pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan. 

Begitu pula soal jaminan akan memenangkan perkara klien. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. “Tapi kalau pada prosesnya dia masih minta uang lagi dengan berbagai macam alasan, patut diduga ini sebenarnya scam di atas scam,” ujarnya.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil verifikasi Tempo, konten yang menawarkan jasa pengembalian uang korban penipuan di media sosial ini adalah keliru.

Foto yang digunakan sebagai gambar profil merupakan foto curian dari sosok advokat lain bernama Rizky Rahmawati Pasaribu. Beberapa informasi dalam laman akun juga mengindikasikan akun tersebut akun palsu. Akun palsu biasa digunakan untuk modus penipuan.

Rujukan