(GFD-2025-28365) Cek Fakta: Hoaks OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank Secara Sistem

Sumber:
Tanggal publish: 11/08/2025

Berita


Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media postingan yang mengklaim OJK menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Agustus 2025.
Dalam postingannya terdapat tautan yang mengarah pada unggahan artikel dengan narasi sebagai berikut:
"Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara sistem. Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global."
Lalu benarkah postingan yang mengklaim OJK menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem?

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari OJK. Bantahan itu disampaikan dalam unggahan akun Instagram resminya, @ojkindonesia yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 9 Agustus 2025.
"Hoax Pernyataan tentang Penghapusan Utang Debitur Bank Mengatasnamakan OJK
Sobat OJK,
Hati-hati terhadap pernyataan tentang Penghapusan Utang Debitur Bank Mengatasnamakan OJK.
OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur di bank.
Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id."

Kesimpulan


Postingan yang mengklaim OJK menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem adalah hoaks.

Rujukan