(GFD-2025-28331) [HOAKS] Tautan untuk Membuka Rekening yang Diblokir PPATK

Sumber:
Tanggal publish: 07/08/2025

Berita

KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan disertai tautan yang diklaim untuk membuka rekening yang terblokir. Unggahan itu mengatasnamakan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK).

Sebagaimana diketahui, PPATK beberapa waktu lalu memblokir jutaan rekening dormant atau rekening yang tidak aktif.

Tindakan tersebut menimbulkan polemik dan bahkan kepanikan di masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses tabungannya.

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut palsu. Waspada, tautan itu diindikasi sebagai modus penipuan.

Tautan yang diklaim untuk membuka rekening yang diblokir PPATK dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Agustus 2025.

Berikut narasi yang dibagikan:

khawatir Rekening Tabungan Anda di Blokir Oleh PPATK? Segera Daftar Rekening yang Masih Aktif/Terpakai Silahkan klik daftar!!

Dan Untuk Yang sudah Terlanjur Di Blokir Juga bisa registrasi ulang. Silahkan klik daftar!!

Hasil Cek Fakta

Setelah diperiksa, tautan yang diklaim untuk membuka rekening terkblokir tersebut tidak mengarah ke situs resmi PPATK.

Situs yang dituju terindikasi phishing atau pencurian data pribadi. Situs itu meminta pengunjung memasukkan informasi pribadi seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram.

Waspada, jangan masukkan data apa pun ke situs tersebut. PPATK telah menyediakan mekanisme resmi untuk membuka rekening yang terblokir.

Masyarakat dapat mengakses https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id untuk mengajukan pembukaan rekening yang terblokir.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah menjelaskan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana keuangan.

"Rekening dormant yang diblokir bukan disita, hanya dibekukan sementara. Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," ujar Ivan, seperti diberitakan Kompas.com, 31 Juli 2025.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang beredar di Facebook dan diklaim untuk membuka rekening yang diblokir PPATK adalah hoaks.

Situs resmi PPATK untuk membuka blokir rekening adalah https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.

Sementara, tautan yang beredar di Facebook mengarah ke situs yang terindikasi phishing atau pencurian data pribadi. 

Rujukan