(GFD-2025-28214) Cek Fakta: Amplop Kondangan Dipajakin
Sumber:Tanggal publish: 01/08/2025
Berita
Murianews, Kudus – Beredar isu amplop kondangan bakal dikenakan pajak. Yuk simak cek faktanya lebih dulu.
Isu amplop kondangan bakal dikenakan pajak cukup santer mengudara di ruang digital. Salah satunya diunggah akun Facebook bernama Rama Papsi belum lama ini.
”Siap2 ya sekarang amplop kondangan bakal kena pajak,” tulis akun tersebut.
Dalam unggahannya, tampak terdapat dua orang yang menyampaikan isu terkait amplop kondangan bakal dikenai pajak.
Video itu juga menampilkan cuplikan anggota Komisi VI DPR Mufti Anam yang membicarakan terkait isu amplop kondangan bakal dikenakan pajak.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, amplop kondangan dikenai pajak merupakan hoaks.
Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut...
Hasil Cek Fakta
Isu mengenai amplop kondangan bakal dikenai pajak kali pertama dilontarkan anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.
Dalam rapat itu, ia mendengar adanya wacana pungutan pajak pada penerima amplop kondangan atau hajatan.
Melansir dari Liputan6.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan pengenaan pajak pada amplop kondangan atau hajatan.
Menurut DJP, wacana tersebut tidak berdasarkan pada kebijakan yang ada.
Direktur Penyuluh, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut, isu itu kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman pada prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.
Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.
Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan.
Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Sementara, sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak dikenakan pajak.
Kesimpulan...
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Murianews.com, unggahan video yang menarasikan amplop kondangan dipajakin merupakan kontan misinformasi berjenis misleading content alias konten yang menyesatkan.