(GFD-2019-2800) [SALAH] Penerapan Ganjil Genap Motor Pada 18-31 Juli

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 12/07/2019

Berita

Beredar informasi melalui Whatsapp dan Facebook mengenai penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua. Dalam informasi itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut akan dilaksanakan pada 18-31 Juli. Berikut kutipan narasinya:

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).

Take care All.

Jalur Ganjil Genap :

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.

Indahnya berbagi
disave temen temen biar gk kena tilang

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil pengamatan, ada kejanggalan dalam pesan tersebut. Kejanggalan itu ada pada isu penerapan permanen yang bertuliskan 1 Agustus 2018. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah membantah isi dari informasi tersebut.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. “Iya tidak benar itu. Tidak ada ganjil genap untuk motor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berita yang disebarkan melalui media sosial atau pesan pendek di tengah-tengah masyarakat merupakan berita tahun lalu yang dikemas ulang oleh seseorang. “Ini berita tahun lalu dan dikemas ulang,” ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan, pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap 15 jam masih dikaji oleh Dishub DKI. Seiring ada usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan kembali kebijakan ganjil-genap seperti di Asian Games 2018. Mengingat kemacetan di Jakarta semakin meningkat.

“Pemberlakuan kembali ganjil dan genap (15 jam) masih kami kaji. Kami sudah menerima usulan dari BPTJ. Kami akan lakukan koordinasi. Evaluasi dari BPTJ akan kita pelajari terlebih dahulu,” terang Syafrin.

Bantahan pun disampaikan pihak kepolisian melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada 11 Juli 2019. Dalam cuitnya, akun tersebut mengunggah tangkapan layar informasi palsu tersebut disertai cap hoaks. “07.15 Berita HOAX,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

Tak hanya itu, isu penerapan ganjil genap untuk sepeda motor sudah pernah diperiksa faktanya pada tanggal 27 Juli 2018 dengan judul “[SALAH] Peraturan Ganjil Genap Berlaku Untuk Sepeda Motor Per Tanggal 1 Agustus 2018.” Hasil periksa fakta itu bisa dilihat di link berikut:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/702591606740044/

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi mengenai penerapan ganjil genap untuk sepeda motor yang akan diberlakukan pada tanggal 18-31 Juli tidak benar. Informasi itu masuk ke dalam kategori false context.

Rujukan